Minat Jadi Ketua ULP Bengkalis, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki

Jumat, 12 Februari 2016

Kantor ULP Bengkalis.

Kantor ULP Bengkalis.

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Jabatan ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) sepertinya begitu manis dan strategis untuk dibahas, maklum jabatan tersebut berkait kelindan dengan persoalan tender menender kegiatan (proyek,red) dengan nilai yang tidak sedikit.

Tidak heran, ketika kepala daerah ingin menunjuk siapa pejabat yang akan duduk sebagai ketua ULP, berbagai statmen, argumen dan dukung mendukung menghiasi sejumlah pemberitaan di berbagai media sejak beberapa bulan terakhir.


Pembahasan ketua ULP juga menjadi menarik tidak terlepas dari berbagai kebijakan yang sebelumnya dilakukan oleh institusi adhock tersebut. Karena 'ulah' bebeberapa oknum ULP, sampai-sampai DPRD Bengkalis membentuk Panitia Khusus ULP dan mengeluarkan sejumla rekomendasi untuk perbaikan ULP ke depan.

Lalu siapa pejabat atau calon kuat untuk jabatan Ketua ULP tahun 2016 ini setelah sebelumnya dijabat oleh Sevnur (Kabag Program). Beberapa hari terakhir, sejumlah nama kadung berseliweran di berbagai media, nama Sevnur disebut-sebut bakal menduduki jabatan Ketua ULP kembali.

Tapi belakangan sejumlah nama lain juga beredar, seperti Rudi Iskandar pegawai eselon IV di bagian hukum. Mantan pejabat pengadaan di bagian perlengkapan ini disebut-sebut calon kuat pengganti Sevnur, dan menurut informasi Rudi juga sudah dipanggil oleh Pj Bupati, H Ahmad Syah Harrofie.

Menjawab teka-teki tersebut, Kabag Humas Setkab Bengkalis, Johansyah Syafri ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2) mengatakan, bahwa ULP Bengkalis masuk dalam tipe A. Sesuai aturan, untuk ULP bertipe A pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Sekretariat.

"Begitu ketentuannya, untuk tipe A ex offecio pejabat yang bisa menduduki jabatan ketua adalah salah seorang Kabag di lingkungan sekretariat. Dan pastinya pejabat tersebut sudah mengantongi sejumlah persyaratan formal," ungkap Johan.

Ada belasan kepala bagian di lingkungan Sekretariat, namun dari jumlah tersebut yang memiliki persyaratan formal seperti sertifikat pengadaan barang dan jasa sangat terbatas. "Bisa jadi saya dan saya mau saja kalau ditunjuk, tapi kan tidak mungkin karena saya tidak memiliki persyaratan formal seperti sertifikat pengadaan baran dan jasa dan lainnya," sebut Johan lagi.

Lalu siapa Kepala Bagian yang mengantongi sertifikat tersebut, Johan mengaku tidak tahu, hanya katanya kalau Kakabg di lingkungan sekretatariat jumlahnya sangat terbatas, tapi untuk di luar sekretariat bisa jadi lebih banyak.


"Saya kurang tahu siapa Kabag yang punya sertifikat pengadan barang dan jasa, tapi kalaupun ada paling satu ada dua orang saja,"sebut Johan.

Dari informsi yang diterima, Kabag di lingkungan sekretariat yang mengantongi sertifikat pengadaan barang dan jasa hanya dua orang, Kabag Program Sevnur dan Kabag Ekonomi, Bambang. Bisa jadi Ketua ULP mendatang satu di antara dua pejabat ini.

Sebelumnya, seperti disampaikan Johan yang juga masuk dalam tim seleksi anggota ULP mengatakan, saat ini sekitar 75 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Kerja Unit Layanan (Pokja ULP) tahun 2016. Baik itu yang direkomendasikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun yang mendaftar atas kemauan sendiri.

Dijelaskan, dari 75 ASN yang telah mendaftar itu selanjutnya akan diseleksi menjadi sekitar 40 orang. Ke-40 orang inilah nantinya akan menjadi anggota Pokja ULP tahun 2016.

"Saat ini tim yang dibentuk Penjabat Bupati Bengkalis tengah melakukan seleksi. InsyaAllah dalam dua atau tiga hari ke depan seleksi ini sudah selesai. Diperkirakan pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2016-2021 mereka sudah dapat mulai bekerja melaksanakan tugasnya," jelas Johan.


Dibagian lain Johan menjelaskan, sesuai rekomendasi Pansus ULP DPRD Bengkalis dan harapan berbagai pihak, saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk ULP Kabupaten Bengkalis keputusannya sudah ditandatangani Penjabat Bupati Bengkalis.

Sedikit memberikan bocoran, Johan mengatakan, dalam SOP tersebut diantaranya diatur jika jabatan masing-masing Ketua Pokja ULP sifatnya tidak lagi permanen selama setahun. Tetapi reguler atau bisa dilakukan pergantian secara teratur. "Bisa jadi setelah 6 bulan dilantik, Bupati mengganti ketua atau anggota ULP, bisa saja," sebutnya. (Bku)