
: Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan.
Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan.
ROHIL, Beritaklik.Com - Presiden RI Joko Widodo melalui Mendagri mengeluarkan
surat edaran menyangkut berpakaian dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), jika
demikian pemerintah daerah menyatakan siap dan hanya tinggal melakukan
penyesuaian.
"Sampai saat ini surat itu belum sampai ke meja saya. Namun kalau memang
itu arahannya, kita menunggu dan akan menyesuaikan nantinya," kata Bupati
Rohil H Suyatno, terkait tentang adanya surat edaran Mendagri tersebut,
Rabu(10/2/2016)
Sebagaimana dalam surat edaranya, penerapan aturan itu dilaksanakan terhitung
tanggal 8 Februari 2016, kemarin. Sesuai dengan Peraturan Mendagri
(Permendagri) Nomor 6 Tahun 2016, tentang perubahan ketiga Permendagri Nomor 60
Tahun 2007 tentang pakaian Dinas ASN di lingkup Kementerian, pemprov, dan
kabupaten/kota se Indonesia.
Kemudian dalam pasal 12, disebutkan terdapat aturan baru untuk penggunaan
seragam dinas pada Senin-Selasa pakaian dinas krem, Rabu menggunakan kemeja
putih, dan celana/rok hitam. Sedangkan Kamis-Jumat menggunakan batik, atau
pakaian tenun.
Dirinya meminta kepada sekda dan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk
segera melaksnakan jika memang edaran tersebut telah diterima. "Sementara
ini kita masih laksanakan aturan lama sebelum adanya edaran baru dikeluarkan.
Secara terpisah Plt Sekda Rohil H Surya Arfan, menyebutkan bahwa surat edaran
tersebut telah diterima dan saat ini sedang proses perubahan melalui Peraturan
Bupati (Perbup).
"Sudah kita terima, karena sifatnya surat edaran jadi kita ubah dulu
Perbupnya," tegas sekda.(adv/hms)