Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.
ROHIL, Beritaklik.Com - Komisi A DPRD Rohil telah mengelar rapat dengar
pendapat (Hearing-red) bersama pemerintah daerah Kabupaten Rohil dalam rangka
mewujudkan pelaksanaan pilkades serentak yang lebih transparan, mereka meminta
aturan yang dibuat lebih ketat mengantisipasi timbulnya kecurangan dalam
pemilihan tingkat desa tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Abu Khoiri, menyikapi rencana pemilihan
pilkades serentak di Kabupaten rohil, Jumat (12/2/2016). Menurutnya,
aturan-aturan yang dibuat secara teknis dapat dilihat dalam peraturan
pelaksanaan Pemilukada Rohil, beberapa waktu lalu.
"Kita sudah sampaikan dalam hearing, kemarin, supaya pemerintah daerah
membuat aturan mainya, baik menyangkut jadwal pemilihan, sistim pengangaran,
pemilihan dan sanksinya. Maka diharapkan akan muncul calon pemimpin yang baik
dan berkualitas jauh dari unsur KKN," tegasnya.
Abu Khoiri menambahkan, dalam rapat dibahas juga mengenai batas usia maksimal
dan minimal bagi calon yakni, tidak ada batasan usia maksimal dan minimal 25
tahun. Selain itu, tidak dibenarkan pihak panitia melakukan kutipan biaya
terhadap calon dan calon sendiri harus berdomisili didaerahnya masing-masing.
"Mengenai kekurangan biaya kemarin ada keluhan dari panitia desa, jadi
kita sarankan untuk biaya pelaksaan pilkades serentak sudah dianggrkan dalam
APBD murni 2016, sedangkan untuk panitia desa dapat diambil dari Alokasi Dana
Desa (ADD) 2016," ungkapnya.
Hearing dibuka Ketua komisi A Abu Khoiri, anggota Komisi A, Juerli, Afrizal dan
Bahtiar dihadiri Asisten I Rusli Sarief, Kabag Pemerintahan Ahmad Arslan, Kabag
Pemdes Jasrianto, Kepala Bapemas Hj Murniwaty.(Bkw)