Komisi A Minta Buat Aturan Ketat Antisipasi Kecurangan Pilkades

Ahad, 14 Februari 2016

Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.

Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.

ROHIL, Beritaklik.Com - Komisi A DPRD Rohil telah mengelar rapat dengar pendapat (Hearing-red) bersama pemerintah daerah Kabupaten Rohil dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pilkades serentak yang lebih transparan, mereka meminta aturan yang dibuat lebih ketat mengantisipasi timbulnya kecurangan dalam pemilihan tingkat desa tersebut.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Abu Khoiri, menyikapi rencana pemilihan pilkades serentak di Kabupaten rohil, Jumat (12/2/2016). Menurutnya, aturan-aturan yang dibuat secara teknis dapat dilihat dalam peraturan pelaksanaan Pemilukada Rohil, beberapa waktu lalu.

"Kita sudah sampaikan dalam hearing, kemarin, supaya pemerintah daerah membuat aturan mainya, baik menyangkut jadwal pemilihan, sistim pengangaran, pemilihan dan sanksinya. Maka diharapkan akan muncul calon pemimpin yang baik dan berkualitas jauh dari unsur KKN," tegasnya.

Abu Khoiri menambahkan, dalam rapat dibahas juga mengenai batas usia maksimal dan minimal bagi calon yakni, tidak ada batasan usia maksimal dan minimal 25 tahun. Selain itu, tidak dibenarkan pihak panitia melakukan kutipan biaya terhadap calon dan calon sendiri harus berdomisili didaerahnya masing-masing.

"Mengenai kekurangan biaya kemarin ada keluhan dari panitia desa, jadi kita sarankan untuk biaya pelaksaan pilkades serentak sudah dianggrkan dalam APBD murni 2016, sedangkan untuk panitia desa dapat diambil dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2016," ungkapnya.

Hearing dibuka Ketua komisi A Abu Khoiri, anggota Komisi A, Juerli, Afrizal dan Bahtiar dihadiri Asisten I Rusli Sarief, Kabag Pemerintahan Ahmad Arslan, Kabag Pemdes Jasrianto, Kepala Bapemas Hj Murniwaty.(Bkw)