
Kepala Dinas Perkebunan Rohil
Syahril, S.So.
ROHIL, Beritaklik.Com - PTPN (Persero) III Sei Meranti, Kecamatan Bagan
Sinembah, Kabupaten Rohil dituding tidak memiliki izin usaha perkebunan atau
izin produksi pengelolaan minyak kelapa sawit. Meski sudah diingatkan,
namun perusahaan milik pemerintah tersebut tetap tidak mengindahkannya.
Kepala Dinas Perkebunan Rohil, Syahril, S.Sos, ketika dikonfirmasi,
Sabtu(13/2/2016), membenarkan tudingan tersebut. Menurutnya, tim dinas
perkebunan sebelumnya telah melakukan pengecekan serta memanggil pihak PTPN III
Sei Meranti, mempertanyakan soal perizinan tersebut.
"Mereka sudah pernah kita panggil, bahkan disurati terkait tidak adanya
kepemilikan izin lokasi, izin kebun PKS dan izin produksi. Saya pikir mereka
tidak menanggapi persoalan ini dengan bijak,"katanya.
Dikatakan, seharusnya perusahaan perkebunan milik pemerintah itu harus memiliki
izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang nomor 39 tahun 2014, tentang perkebunan sudah jelas diatur
terutama dalam pasal 48.
Disitu disebutkan bahwa Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh gubernur
untuk wilayah lintas kabupaten/kota, dan bupati/wali kota untuk wilayah dalam
suatu kabupaten/kota.
Sedangkan dalam hal lahan Usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi,
izin diberikan oleh Menteri. Kemudian lanjutnya, perusahaan perkebunan yang
telah mendapat izin Usaha Perkebunan wajib menyampaikan laporan perkembangan
usahanya secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali kepada pemberi
izin dan laporan perkembangan usaha secara berkala kepada menteri.
"Sudah jelas aturanya, mereka memiliki sertifikat dan izin lainya dari
daerah Sumatera Utara, sedangkan menurut aturanya bahwa dimana tempat
perusahaan beroperasi harus ada izin dari peemrintah daerah
setempat,"tegas Syahril.
Sekedar diketahui, jelas Syahril, PTPN III Sei Meranti, sama sekali tidak
memiliki semua izin tersebut. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan
perundang-undangan, sebab jika terjadi sesuatu diareal perkebunan mereka,
tentunya akan membawa nama pemerintah daerah.
Syahril menambahkan, sejumlah perusahaan perkebunan yang tersebar di wilayah
Kabupaten Rohil sudah menunjukan itikad baik dengan mengajukan pengurusan izin,
seperti PTPN V dan perusahaan PKS lainya. Dan hanya tinggal PTPN III Sei
Meranti yang Ilegal di Rohil.
"Hasil kebun mereka dari Rohil, masa pajak penghasilan pendapatanya
dibayar ke Sumut. Inikan namanya merugikan daerah. Persoalan ini sudah saya
laporkan ke bupati, dan kita masih menunggu apakah PTPN III punya itikad
baik,"ungkapnya.
Masih katanya, bagi perusahaan yang tidak memiliki izin baik perkebunan,
produksi dan lahan dari pemerintah daerah, bakal diberikan sanksi pencabutan
terhadap izin-izin lainya sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang.(Bku)