Dua orang petani di Kecamatan Mandau diamankan Polisi.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Ancaman
narkoba di Kabupaten Bengkalis tidak bisa dipandang sebelah mata.
Buktinya, hanya dalam 2 hari saja, Polisi berhasil membekuk 5 orang
tersangka, satu orang diantaranya adalah bandar.
Dua
petani di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan
pihak Kepolisian setelah kedapatan menjadi pengedar dan pembeli
narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka AN (50) warga jalan
Lintas Duri-Dumai dan AT (35) warga Jalan Baru, Gang Arjuna Duri-
Mandau. AN diduga pengedar dan AT pembeli, keduanya sama- sama
berprofesi sebagai petani.
Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius
Supriyadi menyampaikan anggota dari Sat Narkoba berhasil mengamankan dan
menggagal peredaran nakotika jenis sabu, dengan mengamankan penjual dan
pembeli beserta barang bukti.
Peristiwa penggagalan peredaraan
nakotika di Duri ini dijalan lintas Duri-Dumai, tepatnya Desa Bumbung,
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, Sabtu (13/2/2016) sekitar pukul
16.00 WIB.
''Barang bukti (bb) yang berhasil disita berupa satu
paket sabu, dua unit hp, satu buah alat penghisap sabu dan kotak warna
hijau yang diduga untuk menyimpan sabu,'' ujar Kapolres, Minggu
(14/3/2016).
''Kedua tersangka beserta barang bukti tersebut,
dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan pengembangan penyelidikan
lebih lanjut,'' ujar Kapolres.
Bandar
Sebelumnya
jajaran Polres juga berhasil membekuk bandar narkoba berinisial FH alias Apu (34), warga Jalan Jendral Sudirman, Desa Tanah Putih,
Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Tersangka diamankan di
jalan Lintas Duri Dumai Kilometer 13 Komplek Lokalisasi Batavia
Kecamatan Mandau, Jum'at (12/02/16) sekitar pukul 20.00 WIB.
Bersama
tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu dengan berat kotor
25 gram dan satu paket daun ganja kering kurang lebih satu gram.
Kemudian lastik pembungkus sabu, satu unit timbangan digital, satu unit
hp, satu buah kompor untuk menyimpan sabu dan uang tunai Rp5 juta.
Menurut
Kapolres, FH alias Apu ini merupakan Target Ops Antik. Setelah
diamankan berikut barang bukti, tersangka FH dibawa ke Mapolres
Bengkalis untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Penangkapan
FH berawal dari tertangkapnya penjual dan pembeli di Jalan Lintas Duri
Dumai Gate 125 Kecamatan Mandau, Jumat (12/02/16) sekitar pukul 18.00
WIB
Kedua tersangka
merupakan warga Kecamatan Mandau. Yang pertama berinisial JM (42)
beralamat jalan Sultan Syarif Qasim Desa Batang Duri yang bertindak
sebagai penjual dan HD (24), warga Jalan Seni Alam Kelurahan Air Jamban
selaku pembeli. Dari keduanya diamankan dua paket sabu berat kotor
sekitar 10 Gram dan satu unit hp.
Setelah diinterograsi, ujar
Kapolres, sesuai pengakuan tersangka, barang tersebut didapat dari
seseorang bernama FH alias Apu. Selanjutnya kedua tersangka pembeli dan
penjual sabu beserta barang bukti ini diamankan untuk dilakukan
pengembangan lebih lanjut. (Bku)