
Fraksi menaggapi pandangan umumnya
terhadap 20 ranperda dalam sidang paripurna pandangan umum fraksi di ruang
sidang DPRD Rohil, Senin 23/02/2016.
ROHIL, Beritaklik.Com - Setelah melalui pembahasan yang alot, akhirnya 20
ranperda yang disampiakan pemerintah daerah Kabupaten Rohil ditanggapi fraksi
melalui sidang paripurna penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Rohil, Selasa
(23/2/2016). Hasilnya, fraksi menerima ranperda untuk selanjutnya disahkan.
Paripurna yang dibuka Wakil Ketua DPRD Rohil Syarifuddin, didampingi ketua DPRD
Rohil Nasrudin Hasan, wakil ketua Abdul Kosim dan dihadiri Wabup Erianda Plt
Sekdakab Rohil H Surya Arfan, kepala dinas, kantor, badan lingkup Pemkab Rohil.
Syafruddin mengatakan bahwa pandangan umum fraksi nantinya merupakan lanjutan
dari usulan ranperda yang sebelumnya pernah disampikan Pemerintah Daerah
Kabupaten Rohil sebanyak 20 buah ranperda. Dan telah ditindaklanjuti fraksi
melalui pembahasan ditingkat lanjut.
Adapun ranperda yang telah disampikan yakni, ranperda tentang penyelengaraan
kepariwisataan, ranperda penyelengaraan warnet, ranperda pengelolaa
persampahan, ranperda bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, ranperda
penyertaan modal pada Bank Riau Kepri.
Kemudian, ranperda penyertaan modal BUMD Rohil, ranperda penyelengaraan
pendidikan, ranperda SOTK sekretariat daerah, ranperda SOTK Dishub kominfo,
Ranperda SOTK Badan pengelola keuangan dan aset daerah,
Ranperda sotk bapemas, Ranperda pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil
menegah, serta ranperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,
ranperda pembentukan kecamatan Bangko Raya, ranperda RPJMD 2026, serta ranperda
perubahan perda 21 tentang pokok pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, disusul perubahan ranperda 20 tahun 2012 tentang RPJMD 2011- 2016,
perubahan perda 21 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar, perubahan
perda 10 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi,
perubahan perda retribusi pemeriksaan alat damkar.
Dari uraian diatas, jelas Syarifuddin, akan dibahas sesuai tahapan setelah
penyampaian ranperda yakni pandangan umum fraksi untuk selanjutnya dapat
disetujui sebagai perda, dan proses pembahasan telah memasuki masa pembicaraan
tingkat pertama dimana setiap fraksi yang telah membahas secara internal akan
menyampaikan pandangan umum.
Adapun juru bicara fraksi, fraksi Partai Golkar yaitu Heridayanto, Fraksi PDI
Perjuangan Hj Rusmanita, Fraksi Gerindra Ucok Mukhtar, Fraksi PKB Abu Khoiri,
Fraksi Demokrat Plus Murkan, Fraksi PPP Rasyid Abizar, Fraksi Gabungan Nurani
Nasionalis Yunadi dan Fraksi Persatuan Indonesia Efrata Ginting.
Dari seleuh fraksi yang membacakan dan menerima ranperda tersebut, namun sesuai
dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.(adv/setwan)