Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Bengkalis Muhammad dan mantan Pj Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie meninjau Kantor Desa Wonosari.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Bengkalis, Amril Mukminin, meminta seluruh pemerintah desa di kabupaten
berjuluk Negeri Junjungan ini memiliki website desa. Menurutnya, website
desa itu penting sebagai usaha memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
sosialisasi program pembangunan melalui jaringan Internet.
"Kita
minta semua desa di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2016 ini bisa mengembangkan website desa, seperti yang
dilakukan Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis. Semuanya sudah harus punya
website sendiri," kata Amril saat meninjau ruang kerja Desa Broadband Terpadu
di kantor Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis, Selasa (24/2/2016).
Orang
nomor satu di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, didampingi Wakil Bupati Muhammad,
mantan Penjabat Bupati Bengkalis Ahmad Syah Harrofie dan Kepala Dinas
Pehubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Ja'afar Arief,
Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri, dan Kepala Desa Wonosari Suswanto.
Dikatakan
Amril, dengan adanya website desa akan memudahkan desa berhubungan
dengan masyarakat, dengan pemerintah, juga berbagai pihak lainnya.
"Adanya
website desa akan memudahkan pemerintah desa berhubungan dengan
berbagai pihak secara tepat, efektif, dan efisien. Karena itu kita akan dorong
agar seluruh desa di daerah ini pada tahun 2016 ini memiliki website desa"
katanya, menegaskan.
Amril
yakin, keberadaan website desa ini, akan memberikan dampak positif bagi
perkembangan desa karena program desa langsung dapat diketahui oleh publik, khususnya
warga desa.
"Tidak
hanya itu desa bisa melakukan promosi-promosi tentang potensi yang ada di desa,
sehingga desa bisa langsung mendunia,"ujarnya.
Untuk
mengembangkan website desa, Amril mengatakan, pemerintah desa dapat
mengalokasikan anggarannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes).
"Kalau
tidak salah harga pembuatan sebuah website itu dalam kisaran Rp 5 juta sampai
Rp 10 juta. Bisa dianggarkan melalui APBDes," jelas Amril. seraya mengatakan
keberadaan website desa juga merupakan bentuk keterbukaan informasi publik
sebagaimana diamanatkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dibagian
lain Amril menegaskan sudah meminta Dishubkominfo untuk membantu pemerintah
desa dalam pengembangan website desa ini. Khususnya dalam penyiapan sumber daya
manusia (SDM).
"Untuk
penyiapan SDM yang mengelola website desa ini, kita sudah minta Dishubkominfo
menyiapan berbagai pelatihan yang diperlukan," tutup Amril. (Bku)