
Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri.
ROHIL, Beritaklik.Com - Komisi A DPRD Rohil tengah mempelajari soal perusahaan
perkebunan milik negara (PTPN III, red) yang diduga melanggar aturan dan
ketentuan dalam menjalankan usahanya. Selain merugikan daerah, aktifitasnya
dapat membahayakan lingkungan sekitar.
"Ada infonya dari media bahwa perusahaan milik negara yang beroperasi di
Rohil tak memiliki izin, kita akan kroscek kembali melalui SKPD terkait,"
kata Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri, menanggapi persoalan tersebut, Kamis
(25/2/2016).
Menurutnya, sesuai aturan perusahaan yang beroperasi disuatu wilayah daerah
harus memiliki izin pemkab setempat, sebagaimana aturan otonomi daerah. Oleh
karena itu, perusahaan bernotabene perusahaan pemerintah harus memenuhi
ketentuan tersebut.
Abu menambahkan, memperkuat data tambahan, komisi A berencana mengundang SKPD
terkait serta pihak perusahaan untuk berdiskusi membahas persoalan izin
tersebut. Jika, faktanya benar, pemerintah daerah harus mengambil sikap.
"Belum bisa diputuskan, kita akan hearing memanggil kedua belah pihak
untuk didengar keteranganya," ujarnya yang akrab disapa Aboi.
Meski tidak memiliki kewenangan mencabut izin, politisi partai PKB ini
berpendapat, daerah memiliki kewenangan menindaklanjuti permasalahanya hingga
ke pusat. Apalagi, daerah masih membutuhkan investor untuk berinventasi.
"Kita ingin investor masuk tapi harus ada kontribusi kedaerah, baik pajak
dan tenaga kerja. Jangan masuk hanya merugikan daerah," tegasnya. (adv/setwan)