Ini Besaran Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Bengkalis Tahun 2016, Tertinggi Capai Rp40

Jumat, 26 Februari 2016

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru untuk menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Bengkalis tahun 2016. Perbup tersebut diteken semasa Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie tertanggal 27 November 2015.

Berdasarkan kopian Perbup yang beredar dari tangan ke tangan, TPP tertinggi berada pada Bagian Keuangan Setdakab, nomor dua setelah Sekretaris Daerah.

TPP tertinggi ini tidak hanya pada pejabat eselon selevel Kabag dan Kasubag, melainkan juga selevel staf yang tidak memiliki jabatan apa-apa. Sebagai contoh, untuk Eselon IIIa di Bagian Keuangan, TPP sebesar Rp27.900.000. TPP ini kedua terbesar setelah TPP Sekretaris Daerah sebesar Rp40.430.000. TPP Eselon IIIa ini selisih hampir Rp10 juta - Rp17 juta untuk eselon yang sama di bagian lainnya di Sekretariat Daerah, terkecuali Bagian Perlengkapan dan Bagian Hukum.

Selain eselon, TPP selevel staf di Bagian Keuangan juga lebih tinggi bila dibandingkan dengan SKPD atau bagian lainnya. TPP staf dengan golongan tertentu di Bagian Keuangan ini bahkan lebih tinggi dari TPP pejabat eselon IV. Misalnya, TPP staf golongan IIIa di Bagian Keuangan sebesar Rp7.100.000 sementara untuk pejabat eselon IVa golongan III di SKPD/Bagian lainnya sebesar Rp6.300.000.

TPP terendah di Bagian Keuangan adalah PNS golongan 1a sebesar Rp3.700.000 (tamatan SD atau SMP), lebih tinggi Rp2.000.000 dari PNS dengan golongan yang sama di SKPD atau Bagian lainnya.

Brdasarkan Perbup tersebut, ada 3 Bagian dan 4 SKPD yang TPP lebih tingging dibandingkan bagian dan SKPD lainnya. Ketiga Bagian tersebut adalah Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan dan Bagian Hukum. Kemudian untuk SKPD, Bappeda, Inspektorat, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Satpol PP. Rata-rata selisih TPP di 2 Bagian (selain Bagian Keuangan) dan 4 SKPD ini dengan Bagian dan SKPD lain dalam kisaran Rp1.500.000 s/d Rp6.000.000.


Sebagai contoh, TPP Eselon IVa Golongan IV di BPMP2T sebesar Rp10.100.000 per bulan. Sementara di SKPD lain untuk golongan yang sama sebesar Rp7.100.000. Bahkan, untuk Inspektorat dan Bappeda TPP-nya lebih besar lagi dimana untuk eselon dan golongan yang sama, menerima TPP secara berurutan sebesar Rp12.300.000 (Inspektorat) dan Rp13.500.000 (Bappeda).

TPP terendah di Bagian Hukum, Perlengkapan, Bappeda, Inspektorat dan BPMP2T untuk PNS golongan 1a sebesar Rp2.700.000 (tamatan SD atau SMP), lebih tinggi Rp1.000.000 dari PNS dengan golongan yang sama di SKPD atau bagian lainnya. (Bku)