BENGKALIS, Beritaklik.Com - Selain besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai diskriminatif
dan jauh dari rasa keadilan, ternyata Peraturan Bupati Bengkalis (Perbup) Nomor
56 Tahun 2015 tentang TPP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,
ternyata beberapa pasal di dalamnya banyak yang salah.
Diantaranya
Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang
dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban
kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas,
intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta
durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja."
Padahal,
Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada
tanggal 27 Novemver 2016 itu, hanya satu ayat.
Kesalahan
serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan
berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki
tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil."
Begitu pula
Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang
dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko
tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat
(1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan
kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d
diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus
dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi pertanyaan,
mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja yang
bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum
ditandatangi Bupati Bengkalis.
Untuk
diketahui, berdasarkan Perbup Nomor 56 Tahun 2016, TPP yang diterima Kepala
Bagian, Kepala Sub Bagian dan PNS non pejabat struktural di Bagian Hukum
merupakan yang terbesar ketiga setelah Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Bahkan,
pada tahun-tahun sebelumnya berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, TPP
yang diterima Bagian Hukum dan HAM juga demikian dengan nama tunjangan
harmonisasi. (Bku)