Kabag Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 Tahun 2015 sah karena
sudah sesuai ketentuan. Tahun-tahun sebelumnya juga sudah diberikan.
Sementara terkait
dengan besarnya TPP yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti di Bagian
Keuangan dan Bagian Perlengkapan yang lebih tinggi dibandingkan Bagian lainnya
di Sekretariat Daerah Bengkalis, menurut Kepala Bagian Humas Johansyah Syafri,
hal itu dikarenakan ada tambahan penghasilan yang disebabkan kedua bagian
tersebut memiliki tugas lain yang melekat yang harus dilaksanakan.
"Yaitu,
Bagian Keuangan sebagai pengelola keuangan daerah dan Bagian Perlengkapan
sebagai pengelola aset daerah. Lebih besarnya TPP di kedua Bagian tersebut
dibandingkan Bagian lain karena TPP yang mereka terima ditambah TPP untuk tugas
lain tersebut. Akumulasi dari berbagai TPP yang disatukan. Dan, besarnya TPP
yang diberikan ke kedua Bagian tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa tahun
lalu, bukan hanya tahun 2016 ini saja," jelas Johan, Minggu (22/2/2016).
Masih kata Johan,
TPP yang diberikan sebagaimana diatur dalam Perbup 56 Tahun 2015 tersebut,
termasuk di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya, merupakan jumlah
maksimal yang boleh diberikan. Tujuannya, selain untuk meningkatan kinerja,
juga agar disiplin mereka meningkat. Jadi
kalau mereka tidak disiplin, imbuh Johan, seperti tidak mengikuti apel masuk
atau pulang kerja, atau bahkan tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak
dibenarkan, mereka tidak berhak menerima sebanyak itu.
"Begitu juga
bila capaian kinerjanya tidak memenuhi target. Hitung-hitungan untuk cara
pembayaran setiap bulannya ada aturannya. Angka dalam Perbup 56 Tahun 2015 itu
adalah jumlah tertinggi yang boleh dibayarkan tiap bulannya," jelas Johan.
Johan yang mengaku
tengah berada di Palembang (Sumatera Selatan) karena sedang izin menjenguk
orang tuanya yang sakit, menambahkan, sepengetahuannya hingga setakat ini TPP
itu, khususnya untuk Sekretariat Daerah belum dibayarkan. Sedangkan di SKPD
lain dia mengatakan tidak mengetahuinya.
Terkait
adanya tuntutan sejumlah ASN dan Pejabat Struktural, khususnya di lingkungan Sekretariat
Daerah Bengkalis yang minta Bupati Bengkalis Amril Mukminin merevisi Perbup
Nomor 56 Tahun 2015, karena besaran TPP antar Bagian Keuangan dan Bagian
lainnya dinilai diskriminatif, Johan mengatakan kemungkinan untuk rasionalisasi
tersebut ada. (Bku)