Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menyerahkan DPA kepada SKPD.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Amril Mukminin menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang ikut 'bermain', menjadi 'makelar' atau 'broker' proyek APBD
Bengkalis. Mereka yang terbukti akan diberi sanksi tegas. Termasuk pemecatan.
"Tak usah
takut. Laporkan pada kami jika ada ASN yang ikut bermain proyek. Selagi bukan
fitnah dan disertai bukti-bukti yang benar, pasti kami tindaklanjuti. Bagi yang
terbukti tentu akan ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujar Amril,
Minggu (28/2/2016).
Amril
mengingatkan, tugas seluruh ASN di daerah ini adalah memberikan pelayanan agar
pelaksanaan proyek tersebut terlaksana dengan baik dan berkualitas. Bukan
ikut-ikutan main proyek. Apalagi sampai mengejakannya sendiri seperti dengan
memakai perusahaan pihak lain untuk melaksanakan proyek tersebut agar tidak
diketahui ikut 'bermain'.
"Aturan
larangan ASN bermain proyek sudah ada. Jangan coba-coba dilanggar. Bagi yang
melanggarnya pasti akan kami berikan sanksi tegas. Pokoknya, siapapun harus
ikut mengawasinya. Bagi yang mengetahui ada oknum ASN yang bermain proyek agar
segera melaporkannya pada kami. Tak perlu takut," ulang Amril.
Sebelum ini, para
sejumlah pelaku usaha pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bengkalis
mengingatkan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukhminin dan Wakil Bupati H
Muhammad agar bertindak tegas terhadap ASN yang ikut terlibat atau
menjadi makelar proyek di lingkup Pemkab Bengkalis.
"Sudah bukan
rahasia lagi, ada oknum ASN di Pemkab Bengkalis yang selama ini menjadi makelar
atau broker proyek. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, kepala daerah yang baru
harus mengambil sikap tegas apabila terbukti ada ASN yang ikut terlibat dalam
pengaturan proyek di Bengkalis ini," tegas M.Fachrorozi Agam, Wakil Ketua
Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Bengkalis, Jumat (26/2/2016).
Selama ini ujar
Agam, ada sejumlah oknum ASN yang melakukan intervensi saat pelelangan proyek
berdasarkan kedekatan dengan pejabat setingkat Kepala SKPD atau oknum di tubuh
unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP) Bengkalis sendiri. Tentu saja
keterlibatan ASN tersebut sebatas mengeruk keuntungan pribadi semata.
Modus yang
dilakukan sambung mantan Sekretaris KNPI Kabupaten Bengkalis tersebut,
menawarkan jasa kepada rekanan yang ikut lelang untuk membantu memenangkan
proyek. Kemudian ASN yang menjadi makelar itu akan mendapatkan imbalan atau fee
(komisi, red) dari rekanan yang berhasil dimenangkan setelah terlebih dahulu
oknum ASN melobi ke personil ULP atau kelompok kerja (Pokja).
"Lelang
proyek di Bengkalis ini sejak dahulu sarat permainan kotor, termasuk
keterlibatan ASN dalam pelelangan. Juga kegiatan-kegiatan di SKPD berupa paket
penunjukan langsung (PL) malahan ada yang dikerjakan ASN di SKPD bersangkutan.
Ini harus diantisipasi dan diberantas oleh bupati dan wabup yang baru,"
tambah Agam.
Senada dengan itu
pengurus Gapensi lainnya, Popo Sudarsono menimpali bahwa pelelangan proyek
melalui ULP harus dilakukan pengawasan secara ketat oleh kepala daerah, dengan
melibatkan Inspektorat serta institusi penegak hukum.
Karena permainan
kotor lelang di Bengkalis, dengan praktek suap menyuap dengan modus setoran
serta kedekatan bukan rahasia lagi, termasuk intervensi dari sejumlah kepala
SKPD kepada ULP beserta Pokja-Pokja.
"DPA sudah diserahkan Bupati kepada SKPD, artinya
kegiatan proyek segera akan dimulai tahun 2016 ini. Bupati dan Wakil Bupati
yang baru juga harus membuka mata terhadap dugaan praktik-praktik curang yang
terjadi di tubuh ULP, karena permainan curang itu diduga kuat diciptakan oleh orang
dalam ULP sendiri serta oknum ASN di luar ULP," timpal Popo. (Bku)