Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Kajari Bengkalis Rahman Dwi Saputra bertukar nota kesepahaman di Lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis, Senin (29/2/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati Bengkalis Amril Mukmin dan Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra menandatangani nota
kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU) Tim Pengawal, Pengamanan
Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D), di lantai 4 kantor Bupati
Bengkalis, Senin (29/2/2016).
Setelah penandatanganan MoU TP4D,
dilanjutkan dengan sosialisasi keberadaan TP4D yang dipaparkan oleh Kajari
Bengkalis. Turut hadir dalam penandatangan dan sosialisasi itu, Wakil Bupati
Bengkalis Muhammad, Sekretaris Daerah Burhanudin, seluruh Kepala SKPD lingkup
Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta seluruh Kasi di lingkup Kejari Bengkalis.
Dikatakan Bupati Amril Mukminin, kegiatan
sosialisasi dan MoU TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang
bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis
untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara pemerintah kabupaten
bengkalis dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Kehadiran TP4D untuk
menjawab keraguan/kekhawatiran para pejabat di lingkup pemerintah daerah dalam
melaksanakan kegiatan program pembangunan. karena selama ini muncul
kekhawatiran dari pejabat akan terjebak dalam persoalan hukum, sehingga
mempengaruhi rendahnya penyerapan anggaran," ungkap Amril.
Lebih lanjut Amril
mengatakan, keberadaan TP4D, semata-mata untuk mewujudkan tata pengelolaan
keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel,
sehingga terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Apalagi tugas,
fungsi dan pokok TP4D melakukan pendampingan hukum, terkait dengan perencanaan,
pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan keuangan.
"Setelah
penandatanganan mou tentang TP4D ini, hendaknya menjadi fondasi untuk
menghilang kekhawatiran dan keraguan pejabat, pengguna anggaran (PA), kuasa
pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan dan
pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK)," tandas Bupati Bengkalis.
Amril mengajak seluruh ASN di lingkup
Pemkab Bengkalis tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBD 2016.
Karena keraguan menyebabkan penyerapan anggaran kurang maksimal, pembangunan
terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat tidak
tercapai. "Manfaatkan keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak
tersandung dengan masalah hukum," ungkapnya.
Tuntutan masyarakat terhadap
peningkatakan kualitas pelayanan dan pembangunan semakin besar. Untuk memenuhi ekspektasi masyarakat, maka aparatur sipil negera di lingkup Pemkab Bengkalis harus tetap
konsisten dan berkomitmen dalam meningkatkan kinerja dalam melayani maupun
melaksanakan pembangunan. (Bku)