Dahsat, Pencuri Amplifier dan Sound System Ini Telah Beraksi di 12 Masjid dan Musala

Senin, 29 Februari 2016

Kapolsek Bengkalis memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, Senin (29/2/2016).

Kapolsek Bengkalis memperlihatkan tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, Senin (29/2/2016).

BENGKALIS, Beritaklik.Com - Kepolisian Sektor Polsek Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, berhasil mengungkap kasus pencurian amplifier dan sound system sejumlah rumah ibadah di Kecamatan Bengkalis, Sabtu (27/2/2016).

Kapolsek Bengkalis, AKP Bagus Harri Priyambodo saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (29/2/2016) mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial A (34) dan penadah Z (41), keduanya warga Paritbangkong, Kecamatan Bengkalis.

Tersangka telah menjalankan aksinya di 12 TKP di Kecamatan Bengkalis dengan total hasil curian berupa 7 unit amplifier, 2 unit DVD Player, 9 unit speaker dan 1 unit power suplay. "Barang hasil curian itu sudah kami amankan yang berasal dari 8 TKP, yakni di masjid dan surau. Setelah itu, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis langsung melakukan pendataan sesuai data BB," terang Kapolsek.

Berdasarkan laporan yang diterima Polsek Bengkalis, ada sejumlah masjid dan musala yang kehilangan barang-barang. Diantaranya Musala Ar-Rahman di Jalan Sepakat, Desa Senggoro, RT 05 RW 05 berupa 1 unit amplifier merk TOA, 1 unit DVD Merk Kwaci, 1 unit DVD Merk Max.

Kemudian Masjid Al Falah di Dusun 02 RT 05 RW03, Desa Pendekik, Kecamatan Bengkalis 1 unit amplifier merk ADC DM 8200. Selanjutnya Masjid Al-Falah di RT 02 RW 06 Sesa Senggoro (sebelah Kodim 0303) 1 unit amplifier merk BMB DA 2000.

Masjid Al Kausar di Jalan Pembangunan Desa Kelapapati BB berupa 1 unit mixing merk Yahama, 1 unit amplifier merk Illusion dan 1 unit speaker merk BMB. Masjid Al Fatah Muhammadiyah Jalan Antara Kelurahan Damon 1 Unit Speaker 15 Inch.

Musala Pasar Muhammadiyah Jalan Teuku Umar Kelurahan Kota berupa 2 unit speaker merk BMB 12 inch, Masjid Al Istidah Jalan Soebrantas depan Kantor Satpol PP Desa Wonosari berupa 2 unit speaker merk BMB 12 inch dan Musala Jamiatul Waqiah Jalan Gerilya Desa Kelapa Pati Darat berupa amplifier BMB 1 unit.

"Barang bukti yang belum ada pemiliknya adalah 2 unit speaker BMB, 1 unit amplifier BMB, 1 unit amplifier Toa, 2 unit speaker tanpa merk dan 1 unit power supply," ujar Kapolsek seraya mengatakan untuk tersangka pencurian terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun dan penadah maksimal 4 tahun penjara.

Terakhir Kapolsek mengimbau jika ada masjid dan musala yang ada kehilangan peralatan masjid, diharapkan segera membuat laporan ke Mapolsek Bengkalis. (Bku)