Bappeda Bengkalis dan Kejari Kerjasama Penyuluhan Hukum

Senin, 29 Februari 2016

Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra menandatangani MoU, Senin (29/2/2016).

Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra menandatangani MoU, Senin (29/2/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar penyuluhan hukum dan pendatanganan nota kesepahaman (PNK) di Aula Kantor Bappeda, Senin (29/2/2016).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Hadir dalam acara tersebut, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Afandy, Kasi Datun Budi Santoso, Sekretaris Bappeda Imam Hakim serta seluruh staf dan karyawan Bappeda Bengkalis.

Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan, PNK ini bertujuan untuk pendampingan hukum sehingga PNS yang akan melaksanakan pekerjaan akan merasa aman dan terhindar dari tindakan melanggar aturan.

"Saya harapkan para PNS bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. Mudah-mudahan dengan kehadiran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bisa menjawab kegalauan aparatur pemerintahan maupun pelaku usaha dalam menggunakan anggaran sehingga penyerapan anggaran menjadi lemah," ujar Kajari.

Ditambahkan Kajari, keberadaaan TP4D bertujuan sebagai preventif agar tidak terjadi penyimpangan dan demi mengurangi keraguan para pengambil kebijakan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana anggaran bisa terserap secara maksimal dan meciptakan iklim investasi dan perekonomian lebih baik lagi ke depannya. (Bku)