Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi Indra Bustian (kiri) dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra menandatangani MoU, Senin (29/2/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten
Bengkalis bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis menggelar penyuluhan hukum
dan pendatanganan nota kesepahaman (PNK) di Aula Kantor Bappeda, Senin
(29/2/2016).
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Kepala Bappeda Bengkalis, Jondi
Indra Bustian dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra. Hadir
dalam acara tersebut, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Bengkalis Rully Afandy,
Kasi Datun Budi Santoso, Sekretaris Bappeda Imam Hakim serta seluruh staf dan
karyawan Bappeda Bengkalis.
Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra yang juga menjadi nara sumber dalam
kegiatan tersebut menyampaikan, PNK ini bertujuan untuk pendampingan hukum
sehingga PNS yang akan melaksanakan pekerjaan akan merasa aman dan terhindar
dari tindakan melanggar aturan.
"Saya harapkan para PNS bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik.
Mudah-mudahan dengan kehadiran Tim
Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini bisa
menjawab kegalauan aparatur pemerintahan maupun pelaku usaha dalam menggunakan
anggaran sehingga penyerapan anggaran menjadi lemah," ujar Kajari.
Ditambahkan Kajari, keberadaaan TP4D bertujuan sebagai preventif agar
tidak terjadi penyimpangan dan demi mengurangi keraguan para pengambil
kebijakan. Tujuan akhirnya adalah bagaimana anggaran bisa terserap secara
maksimal dan meciptakan iklim investasi dan perekonomian lebih baik lagi ke
depannya. (Bku)