
BENGKALIS–Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Setdakab Bengkalis, Mohammad Jalal, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan dan tupoksinya sudah sesuai dengan kebutuhan. Penambahan tupoksi BPP dalam penyelesaian masalah tapal batas Kabupaten Bengkalis dengan kabupaten/kota di Riau mengikut arahan Pemprov Riau.
“Sejauh ini tidak ada masalah soal tupoksi BPP dalam menangani masalah tapal batas Kabupatten Bengkalis dengan kabupaten/kota di Riau seperti dengan Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 juga diatur tentang seksi operasi perbatasan dan penyelesaian masalahnya,” ujar Jalal ketika diminta tanggapannya soal polemik tupoksi BPP yang diatur dalam Perda No 2 Tahun 2012.
Ia menegaskan bahwa tupoksi dari BPP tidak semata hanya mengurus persoalan perbatasan antara negara atau pulau-pulau terluar dan kawasan pesisir. Tetapi masalah tapal batas antar kabupaten/kota juga menjadi bagian dari tugas BPP, diselaraskan dengan berdirinya BPP sebagai SKPD baru yang sudah dituangkan dalam perda.
Menurut Jalal, kewenangan BPP dalam menyelesaikan tapal batas kabupaten/kota maupun provinsi berdasarkan hasil konsultasi dengan Pemprov Riau, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) serta Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kewenangan BPP Bengkalis bertambah, bukan hanya dalam lingkup perbatasan antar negara tapi juga perbatasan dengan kabupaten/kota.
“Pada prinsipnya tupoksi BPP soal tapal batas kabupaten/kota tidak ada masalah. Kewenangan tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 2008 serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2010. Walau sebelumnya urusan soal tapal batas kabupaten/kota berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Bengkalis,” urai Jalal.
Diakui Jalal, pihaknya sempat diminta melakukan evaluasi serta revisi terhadap Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang tupoksi BPP tersebut. Namun setelah ditelusuri, BPP boleh menjalankan tugas serta fungsinya mengurusi tapal batas daerah seiring amanat UU Nomor 43 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2010. (bku)