BENGKALIS, Beritaklik.Com - Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2015 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemkab Bengkalis akan direvisi
menyusul adanya kesalahan redaksional sejumlah pasal. Namun demikian, kesalahan
tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup tersebut.
"Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti
dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan," ujar
Kepala Bagian Hukum Setda Bengkalis, Jonnaidi kepada wartawan, Selasa (1/3/2016).
Dikatakan, kesalahan penulisan tersebut berawal dari
adanya saran dari Bagian Hukum untuk menghilangkan beberapa ayat. Namun setelah
ayat dibuang, ternyata ada pasal yang mengarah kepada ayat tersebut tidak
diubah. Jonnaidi mengaku, terlalu tingginya beban kerja yang harus dilakukan
oleh Bagian Hukum membuat Perbup Nomor 56 tersebut tak tercover lagi.
"Karena kita pikir dengan adanya saran tersebut, maka
penulisan pasal per pasal sudah menyesuaikan. Kita sendiri dengan begitu
banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk
mengecek ulang Perbup tersebut," ujar Jonnaidi didampingi stafnya Yudi.
Walau terjadi kesalahan, Jonnaidi mengatakan, belum ada
persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. "Tunggu diubah
dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang
tertulis di Perbup," kata Jonnaidi.
Sebelumnya diberitakan, Perbup TPP disamping
diskriminatif, ternyata ada beberapa pasal yang salah. Berdasarkan penelusuran
terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang
ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi;
"Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang
dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban
kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas
pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi
penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja".
Padahal, Pasal 3
dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal
27 November 2016 itu, hanya satu ayat. Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal
5 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang
dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi
dan/atau daerah terpencil".
Begitu pula
Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; "Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang
dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko
tinggi." Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
Selain Pasal 5
ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat
(1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; "Tambahan penghasilan berdasarkan
kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d
diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus
dan langka." Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d.
Yang jadi
pertanyaan, mengapa produk yang salah seperti ini bisa lolos dari Bagian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah Bengkalis sebagai unit kerja
yang bertugas memverifikasi peraturan perundang-undangan di daerah ini sebelum
ditandatangi Bupati Bengkalis. (Bku)