
Tersangka dan barang bukti diamankan.
Kapolsek Rupat AKP Jasri melalui Kanit Reskrim Ipda Aspikar menjelaskan, warga
Desa Parit Kebumen,Kecamatan Rupat diamankan karena diduga sebagai pelaku pembakar
lahan di Desa Sri Tanjung.
Dari keterangan saksi- saksi, kedua tersangka, memasuki lahan di desa tersebut
untuk mengambil madu lebah. Sebelum mengambil, keduanya menyalakan api dari
daun kelapa kering di bawah sarang lebah dengan tujuan mengasap sarap agar
lebah pergi meninggal dari sarangnya.
"Mereka sebenarnya 3 orang, SU, SA dan Nurdin. Namun Nurdin ini hanya mengikuti
untuk melihat proses pengambilan madu lebah. Setelah sarang lebah berhasil
diambil madunya, SU memadamkan api. Namun tidak taunya, setelah tersangka ini
meninggalkan TKP, tiupan angin kencang membuat api dari sumber kedua tersangka
meluas hingga membakar 1 hektar lahan," sebut Kanit Reskrim saat dihubungi,
Rabu (2/3/2016).
Sebelumnya, imbuh Aspikar, Linmas desa Sri Tanjung sudah mengingatkan kedua
kakak beradik yang memang profesinya sebagai pencari madu agar tidak menyalakan
api dilokasi tempat pengambilan madu.
"Sudah diingatkan kedua tersangka ini oleh Linmas. Jangan ambil madu dimusim
panas dan angin kencang seperti saat ini, nanti payah terjadi kebakaran. Namun
SU dan SA tidak memperdulikan," imbuh Kanit.
Dari kedua tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit pemantik api gas,
pelapah daun kelapa satu ikat yangg ujungnya bekas terbakar, madu lebah 2
botol, Pisau arit untuk memotong sarang lebah, dan ember tempat sarang lebah.
"Keduanya saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Rupat untuk proses lebih
lanjut. Dengan diamankannya 2 tersangka ini, sudah 2 perkara kasus karlahut
Rupat yang kita tangani dalam sepekan ini," pungkas Aspikar. (Bku)