Melansir Antara, putusan itu dibacakan Ketua
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Edward Harris Sinaga, Senin 29
Februari 2016. "Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata
Edward saat membacakan amar putusan.
Margriet dinyatakan secara sah dan menyakinkan membunuh anak angkatnya,
Angeline. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada
persidangan sebelumnya.
Pantauan kontributor Metro TV, sidang
kali ini lebih ramai dari agenda sidang sebelumnya. Publik tampaknya
menanti-nanti hukuman bagi pembunuh bocah sembilan tahun siswa kelas II SD 12
Sanur.
Kasus yang melibatkan ibu angkat Angeline, Margriet, dan mantan karyawannya,
Agus Tay Handamay, ini memakan waktu hingga delapan bulan sejak korban
dilaporkan hilang oleh Margriet pada 15 Mei 2015.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang
pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e
Undang-undang perlindungan anak.
Ibu kandung Angeline, Hamidah, yang mengikuti jalannya persidangan terlihat
sesengukan selama proses persidangan. Hamidah berharap majelis hakim
menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Margriet yang telah membunuh anaknya.
Sumber : Metronews.com (Bki)