Hukum: Vonis seumur hidup untuk Margriet

Jumat, 04 Maret 2016

Beritaklik.Com - Terdakwa pembunuhan anak angkat, Margriet Megawe, divonis hukuman seumur hidup. Vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Melansir Antara, putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Edward Harris Sinaga, Senin 29 Februari 2016. "Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," kata Edward saat membacakan amar putusan.

Margriet dinyatakan secara sah dan menyakinkan membunuh anak angkatnya, Angeline. Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya.

Pantauan kontributor Metro TV, sidang kali ini lebih ramai dari agenda sidang sebelumnya. Publik tampaknya menanti-nanti hukuman bagi pembunuh bocah sembilan tahun siswa kelas II SD 12 Sanur.

Kasus yang melibatkan ibu angkat Angeline, Margriet, dan mantan karyawannya, Agus Tay Handamay, ini memakan waktu hingga delapan bulan sejak korban dilaporkan hilang oleh Margriet pada 15 Mei 2015.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan Pasal Primer 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 76 e Undang-undang perlindungan anak.

Ibu kandung Angeline, Hamidah, yang mengikuti jalannya persidangan terlihat sesengukan selama proses persidangan. Hamidah berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Margriet yang telah membunuh anaknya.
Sumber : Metronews.com (Bki)