Ini Komentar BNI terkait Caping Baru Bunga Deposito

Jumat, 04 Maret 2016

ATM Bank BNI-JIBI/Rahmatullah.

JAKARTA, Beritaklik.Com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menilai batas atas (caping) suku bunga deposito baru yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum ideal.

Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni mengatakan batas atas suku bunga deposito bank BUKU III dan BUKU IV sebaiknya tidak perlu dibedakan. Paling tidak, caping suku bunga deposito kedua kategori bank tersebut sebesar 100 bps di atas BI Rate.

"Perbedaan 25 bps bagi pemilik dana akan sangat berarti," katanya kepada Bisnis.com, Senin (29/2/2016).

Adapun BNI baru saja menurunkan suku bunga deposito dan kreditnya per Februari lalu pasca penurunan BI Rate sebesar 25 bps pada Januari 2016. Suku bunga kredit segmen ritel menjadi yang pertama akan diturunkan perseroan dan kemudian berlanjut ke sektor lainnya.

Sebelumnya, OJK akan kembali mengeluarkan kebijakan supervisi terkait batas atas suku bunga deposito.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan batas atas (caping) suku bunga deposito lelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III bakal dipatok sebesar 100 basis points (bps) di atas BI Rate, sedangkan BUKU IV sebesar 75 bps di atas BI Rate.

Sementara melalui kebijakan supervisi yang dikeluarkan OJK pada Oktober 2014, suku bunga dana maksimal bank BUKU IV ditetapkan 200 bps di atas BI Rate, sedangkan bank BUKU III ditetapkan maksimum 225 bps di atas BI rate. Ketentuan tersebut berlaku untuk simpanan di atas Rp2 miliar.

Sumber : bisnis.com (Bki)