
ROHIL, Beritaklik.Com -Pemberian plank nama terhadap situs dan Benda Cagar
Budaya (BCD) salah satu alternatif melestarikan aset-aset bersejarah milik
pemerintah daerah Kabupaten Rohil. Pemberian plank berkaitan dengan
dibongkarnya aset bersejarah Dermaga Tua peninggalan kuno zaman Belanda di
Bagansiapiapi oleh pihak Bea Cukai Bagansiapiapi.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan olahraga Rohil
Zulkarnaen, menyikapi pembongkara dermaga kuno tersebut, Rabu (2/3/2016), di
Bagansiapiapi. Menurutnya, aset bersejarah yang terletak dalam areal kepabeanan
Bea Cukai Bagansiapiapi sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah. Namun
sangat disayangkan pembongkaran dilakukan tanpa kordinasi.
Zulkarnaen berpendapat, program pemberian plank nama situs bersejarah sebagai
benda cagar budaya menjadikan Kabupaten Rohil sebagai salah satu daerah yang
kaya akan ragam peninggalan sejarah, sekaligus mempertahankan aset milik
daerah.
Pelestarian dan perlindungan terhadap benda cagar budaya, katanya, sudah diatur
dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2010, tentang benda cagar budaya. Dalam
aturan legislasinya atas persetujuan DPR RI bersama dan presiden yang
diundangkan di Jakarta tanggal 24 Nopember 2010.
Zul menyebutkan di Kabupaten Rohil terdapat 5 buah Benda Cagar Budaya (BCD)
terdaftar dan dilindungi diantaranya Klenteng In Hok Kiong, Gereja Katholik,
Rumah Kapitan Matha Ang, Situs Sedinginan dan Candi Sintong.
Kemudian, benda cagar budaya terdaftar tapi tidak dilindungi undang-undang
yakni, Dermaga Bea Cukai, Rumah Dinas BRI, Mes Polisi, RSU Pratomo, Tugu
Perjanjian Cina, Water Leiding, Batu Belah Betelungkup, Makam Syekh Abdul
Kholid, Makam Syarif Ali, Komplek Makam Cina Agama Budha, Makam Teuku Abdullah
Pasai, Rumah Tua Pasar Pelita, Sumur Tua Pulau Jemur, 2 Buah Goa di Pulau
Jemur, Fil Box Jepang Pulau Jemur, Mercusuar Pulau Jemur, Rumah Tua Bangunan
Belanda Pulau Jemur, Tugu Peringatan RSUD dr Pratomo, Tugu Kemerdekaan Tanah
Putih, Rumah Dinas Bupati, Rumah Tua Tanah Putih dan Rumah Tua Sedinginan.
Disbuparpora juga berjanji seluruh aset bersejarah di Kabupaten Rohil dapat
terjaga dengan baik dengan bekerjasama pihak Badan Peninggalan Cagar Budaya
(BPCB) Sumatera Barat.(adv/hms)