Disbudparpora Rohil Beri Plank Guna Lestarikan BCD

Jumat, 04 Maret 2016

Kadisbudparsenipora Rohil Zulkarnaen.

ROHIL, Beritaklik.Com -Pemberian plank nama terhadap situs dan Benda Cagar Budaya (BCD) salah satu alternatif melestarikan aset-aset bersejarah milik pemerintah daerah Kabupaten Rohil. Pemberian plank berkaitan dengan dibongkarnya aset bersejarah Dermaga Tua peninggalan kuno zaman Belanda di Bagansiapiapi oleh pihak Bea Cukai Bagansiapiapi.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemuda dan olahraga Rohil Zulkarnaen, menyikapi pembongkara dermaga kuno tersebut, Rabu (2/3/2016), di Bagansiapiapi. Menurutnya, aset bersejarah yang terletak dalam areal kepabeanan Bea Cukai Bagansiapiapi sepenuhnya menjadi milik pemerintah daerah. Namun sangat disayangkan pembongkaran dilakukan tanpa kordinasi.

Zulkarnaen berpendapat, program pemberian plank nama situs bersejarah sebagai benda cagar budaya menjadikan Kabupaten Rohil sebagai salah satu daerah yang kaya akan ragam peninggalan sejarah, sekaligus mempertahankan aset milik daerah.

Pelestarian dan perlindungan terhadap benda cagar budaya, katanya, sudah diatur dalam undang-undang RI nomor 11 tahun 2010, tentang benda cagar budaya. Dalam aturan legislasinya atas persetujuan DPR RI bersama dan presiden yang diundangkan di Jakarta tanggal 24 Nopember 2010.

Zul menyebutkan di Kabupaten Rohil terdapat 5 buah Benda Cagar Budaya (BCD) terdaftar dan dilindungi diantaranya Klenteng In Hok Kiong, Gereja Katholik, Rumah Kapitan Matha Ang, Situs Sedinginan dan Candi Sintong.

Kemudian, benda cagar budaya terdaftar tapi tidak dilindungi undang-undang yakni, Dermaga Bea Cukai, Rumah Dinas BRI, Mes Polisi, RSU Pratomo, Tugu Perjanjian Cina, Water Leiding, Batu Belah Betelungkup, Makam Syekh Abdul Kholid, Makam Syarif Ali, Komplek Makam Cina Agama Budha, Makam Teuku Abdullah Pasai, Rumah Tua Pasar Pelita, Sumur Tua Pulau Jemur, 2 Buah Goa di Pulau Jemur, Fil Box Jepang Pulau Jemur, Mercusuar Pulau Jemur, Rumah Tua Bangunan Belanda Pulau Jemur, Tugu Peringatan RSUD dr Pratomo, Tugu Kemerdekaan Tanah Putih, Rumah Dinas Bupati, Rumah Tua Tanah Putih dan Rumah Tua Sedinginan.

Disbuparpora juga berjanji seluruh aset bersejarah di Kabupaten Rohil dapat terjaga dengan baik dengan bekerjasama pihak Badan Peninggalan Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat.(adv/hms)