
Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan.
ROHIL, Beritaklik.Com - Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, memerintahkan
penarikan paksa terhadap mobil dinas yang masih digunakan mantan pejabat
daerah. Intruksi itu dikeluarkan setelah dilakukan tindakan persuasif dengan
melayangkan surat penjemputan.
Tim yang melibatkan aparat kepolisian dalam penjemputan paksa supaya seluruh
aset daerah yang berada diluar dapat diinventarisasi terhadap aset daerah yang
sudah berusia tahunan tersebut, kata sekda menyikapi aset mobil dinas mantan
eks pejabat tersebut, Rabu(2/3/2016).
Menurutnya, pemerintah daerah juga sudah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) terkait pengelolaan aset daerah untuk segera didata kembali.
Jika aset daerah sudah terkumpul, untuk kemudian dipertanggungjawabkan.
Sekda menyebutkan, penyampaian surat teguran tertulis sudah dilakukan sejak
tahun 2014, lalu. Sayangnya masih banyak mantan pejabat yang bertahan dan
menguasai kenderaan yang peruntukanya pinjam pakai tersebut.
Lanjutnya, sejauh ini pihaknya melalui bagian perlengkapan telah melakukan
penarikan terhadap 44 uni kenderaan mobil dinas baik yang digunakan eks pejabat
dan eks anggota DPRD Rohil.
Namun dari data masih ada 49 unit kenderaan lainya yang belum dikembalikan dan
masih dalam proses penarikan paksa. Disebutkan juga, sebahgaian besar kenderaan
yang berhasil ditarik sudah diperuntukan bagi pejabat yang belum memiliki mobil
dinas.
"Kita sudah intruksikan kebagian perlengkapan, tidak dibenarkan memberikan
mobil kepada pejabat manapun lagi, karena pasti akan dibagikan setelah semua
berhasil ditarik," tegasnya.(adv/hms)