Bupati Bengkalis, Amril Mukminin mengadaan pertemuan setelah meninjau PKS Tengganau.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Putusan inkrah Mahkamah Agung menyatakan
pabrik kelapa sawit Tengganau Mandiri diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintahan
Kabupaten Bengkalis. Terkait dengan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin minta agar
dilakukan inventarisasi lahan dan aset serta status perizinannya.
"Setelah menerima putusan MA, kita harus bekerja cepat
untuk menyelamatkan aset tersebut. Apalagi, keberadaan PKS Tengganau Mandiri
ini, berkaitan dengan hajat orang banyak, seperti tenaga kerja maupun petani
sawit yang ada di sekitar itu," demikian diungkapkan Bupati Bengkalis Amril
Mukminin, saat meninjau Koperasi Tengganau Mandiri di Kecamatan Pinggir, Jumat (4/3/2016).
Dikatakan Amril, inventarisir aset dan lahan PKS Tengganau
Mandiri dinilai sangat penting, guna memastikan aset mana saja miliki koperasi,
pihak ketiga maupun milik Pemda. Begitu juga dengan status lahan, mana yang
masuk kawasan hutan dan mana yang bukan masuk kawasan hutan.
Setelah hasil inventarisir diperoleh, keberadaan PKS
Tengganau Mandiri yang merupakan aset milik Pemkab Bengkalis harus beroperasi
sebagaimana biasanya. Namun sebelum beroperasi, Bupati Amril Mukminin
menginginkan agar semua persyaratan pendukung sudah jelas seluruhnya, sehingga
tidak ada persoalan dikemudian hari.
"Kita harus menciptakan iklim investasi di daerah berjalan
baik, bagaimana keberadaan PKS Tengganau Mandiri ini, dapat menghasilkan
pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kabupaten Bengkalis, namun harus mematuhi
aturan yang berlaku, "ungkapnya.
Amril ingin agar penyelesaian pengelolaan PKS Tengganau
Mandiri, ibarat menarik rambut dalam tepung, tepung tidak berserak, rambut
tidak putus. Jadi semua tidak ada yang dirugikan dan sesuai dengan aturan dan
perundangan-undangan.
Turut hadir tinjauan
PKS Tengganau Mandiri, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kadis Kebersihan,
Kadis Pu, Kadis Perhubungan, Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Kaban BPPT, Kadis
BLH, Kadis Perindag, Kadis Koperasi, Kaban Balitbang, Kabag Perekonomian, Kabag
Perlengkapan dan Kabag Umum. (Bku)