Barang bukti yang diamankan.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Tim
Opsnal Reskrim Polres Bengkalis mengamankan dua unit Truck Fuso Merk Hino yang
mengangkut kayu olahan sebanyak 44 kubik yang sedang parkir di Simpang Rangau,
Kelurahan Pematang Pudu, Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 14.15 WIB.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Fuso Merk Hino
warna orange bernomor BA 9012 MK dengan muatan kayu olahan 22 kubik tidak
ditemukan supirnya. Namun surat kendaraan dan dokumen izin mengangkut kayu
olahan ditinggal dalam mobil atas nama Hen.
Sedangkan Fuse Hino warna hijau
bernomor BA 9246 ZU yang juga mengangkut 22 kubik kayu olahan ada supirnya
berinisial DV (34) dengan kernetnya AD (43). Kayu olahan tersebut berasal dari
Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
DV, merupakan warga Jalan Raden Saleh,
Kelurahan Sipanjang, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumbar. Sedangkan
kernetnya AD, warga Jalan Angsa II, RT/RW 04/02, Kelurahan Barat,
Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi, yang saat
ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada Polisi, DV mengaku ketika mobilnya melintas di
Simpang Telkom Kota Duri menuju Medan, ada 3 orang yang menghentikannya. Salah
satunya mengaku dari Polisi Kehutanan (Polhut) yang mengendarai Toyota Hilux
Double Cabin warna hitam.
Salah seorang dari ketiga
orang tersebut, mengambil dokumen mobil No Pol BA 9246 ZU yang dikendarai
DV dan mengambil surat izin untuk membawa kayu olahan, Jumat pagi (4/3/2016).
DV mengaku tidak mengenal persis
petugas Polhut tersebut dan surat-surat yang diambil belum dikembalikan hingga Jumat sore.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP A
Supriyadi, Sabtu (5/3/2016), saat ini kedua tersangka berinisial DV dan AD
beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau guna dilakukan
penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Selain dua unit Fuso Merk Hino yang
masing-masing mengangkut 22 kubik kayu olahan, Polisi juga menahan STNK Fuso
warna orange atas nama Febriadi, Nota
Angkutan/Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yg dikeluarkan UD IDK, Kabupaten
Sijunjung untuk mobil yang ditinggal supirnya atas nama Hen, SIM B1 Umum atas
nama AD dan SIM B1 Umum atas nama DV. (Bku)