
Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin pimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (7/3/2016).
Sekretaris Daerah (Sekda) H Burhanuddin pimpin apel pagi di halaman kantor Bupati Bengkalis, Senin (7/3/2016).
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Pemerintah Pusat terus
mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah. Bagi pemerintah daerah
yang memiliki dana mengendap (idle) di bank dengan jumlah yang tidak wajar,
penyaluran transfer ke daerah dari pemerintah pusat akan diberikan dalam bentuk
non tunai, yaitu berupa Surat Berharga Negara (SBN).
Ketentuan
terkait pelaksanaan penyaluran transfer ke daerah dalam bentuk non tunai pun
telah disiapkan. Pada 22 Desember 2015 lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) telah
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.07/2015 tentang
Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/atau Dana Alokasi Umum (DAU) dalam
Bentuk Non Tunai.
Untuk itu,
ketika menjadi pembina apel pagi, Senin
(7/3/2016), Sekretaris Daerah Bengkalis H Burhanuddin, menginstruksikan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar
segera melaksanakan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(ABPD) tahun 2016 dan melaporkan belanja, keperluan anggaran setiap bulannya
untuk diteruskan ke Menkeu.
Dijelaskannya,
kondisi saat ini sudah berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana DBH
disalurkan tiap triwulan, meskipun dibelanjakan atau tidak dibelanjakan.
Sementara sekarang, kalau kegiatan APBD dilaksanakan lambat, maka DBH tidak
akan disalurkan atau ditahan Pemerintah Pusat.
"Jangan
ulangi kebiasaan tahun sebelumnya dimana kegiatan banyak dilaksanakan di
penghujung tahun anggaran. Jika kebiasaan tersebut kembali diulangi, maka DBH untuk
Kabupaten Bengkalis tahun 2016 tidak akan disalurkan dalam bentuk cash (tunai),
tapi akan diterbitkan bentuk SBN. Karena itu jangan ditunda-tunda. Masing-masing
SKPD harus segera meaksanakan kegiatannya," Burhanuddin, mengingatkan. (Bku)