Bupati Amril Mukminin, Kapolsek Mandau Kompol Taufik dan Camat Mandau Sapon Sidak ke Pujasera Duri.
DURI, Beritaklik.Com - Pujasera Duri yang diresmikan pemakaiannya awal tahun
2015, berubah fungsi. Tempat yang seyogyanya diperuntukan bagi pedagang
berjualan oleh-oleh dan cenderamata, kini berubah fungsi. Dari laporan masyarakat,
hampir setiap malam di lokasi tersebut, dilakukan pesta musik dan aktivitas
penjualan minuman keras.
Guna memastikan laporan tersebut, Bupati Bengkalis, Amril
Mukminin langsung mengambil langkah cepat dan meninjau lokasi tersebut. Sidak dilakukan
Bupati guna memastikan tentang laporan warga yang resah terkait dengan
aktivitas sekaligus memerintahkan Camat Mandau untuk menertibkan tempat hiburan
ilegal di tempat itu.
"Persoalan ini tidak bisa kita biarkan. Sejak awal,
pembangunan Pujasera tersebut diperuntukan untuk pedagang berjualan oleh-oleh
dan cenderamata, bukan untuk tempat hiburan. Makanya kita minta camat untuk
mengambil langkah-langkah cepat," ungkap Amril Mukminin saat melakukan inspeksi
mendadak (Sidak) di Pujasera, Senin (7/3/2016).
Turut hadir dapat Sidak tersebut sejumlah anggota DPRD
Bengkalis asal Dapil Mandau, Camat Mandau Sapon, Kapolsek Mandau Kompol Taufik
dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Bupati minta kepada Camat Mandau untuk mengambil
langkah-langkah sigap, agar pengalihfungsian Pujasera tidak berlarut, sehingga
warga tidak resah. Dalam waktu dekat Camat Mandau harus melakukan koordinasi
dengan Kapolsek dan Danramel Mandau. Untuk penertiban Pujasera Duri dari
aktivitas hiburan malam, Bupati Bengkalis akan menerjunkan Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) yang dibackup oleh personil Polri dan TNI.
"Pujasera Duri ini merupakan aset daerah, jadi kita harus
bergerak cepat untuk menyelamatkan dari alih fungsi oleh orang-orang yang tak
bertanggungjawab. Kita tidak boleh kalah dengan oknum-oknum masyarakat yang
mengalihfungsikan kebeberadan Pujasera tersebut. Apalagi dari laporan warga,
tempat itu sudah berfungsi sebagai tempat hiburan malam," ungkap Amril
Mukminin.
Apabila Pemkab tidak cepat melakukan penertiban, maka dikhawatirkan
jumlah orang menggantungkan nasib pada hiburan ilegal itu semakin bertambah.
Kondisi ini tentu menyulitkan petugas melakukan penertiban. (Bku)