Pasir Pengaraian, Beritaklik.Com - Dinas Koperasi Perindustrian dan
Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rokan Hulu mengirimkan surat edaran,
sekaligus surat panggilan kepada 110 koperasi dari 325 koperasi bermasalah.
Ratusan koperasi tersebar di 16 kecamatan ini dinilai bermasalah karena belum
melaksanakan Rapat Akhir Tahunan (RAT) lebih dari dua tahun berturut-turut.
Disampaikan Kepala Diskoperindag Rohul Tengku Rafli Armien, melalui Kabid
Koperasi Diskoperindag Rohul Suryanto surat edaran yang dikirimkan ke ratusan
koperasi bermasalah isinya terkait Peraturan Menteri Koperasi dan UKM.
"Isi surat edaran masih sesuai surat Menteri (Koperasi dan UKM). Kalau
tidak melaksanakan RAT tiga tahun berturut-turut akan diberi sanksi berupa
pencabutan badan hukum oleh Menteri," jelas Suryanto, Selasa (8/3/2016).
Suryanto mengakui Diskoperindag Rohul hanya mengusulkan ke Menteri Koperasi dan
UKM. Sedangkan keputusan sansi sampai pencabutan badan hukum menjadi wewenang
Kementrian.
Menurutnya, jumlah koperasi bermasalah yang akan dipanggil bisa bertambah atau
lebih dari 110 koperasi, sebab sampai Juni merupakan batas RAT.
"Baru 27 koperasi yang sudah melaksanakan RAT, selebihnya belum ada
kabar," tegasnya.
Ia mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor:
10/Per/M.KUKM/IX/2015, Pasal 32 ayat (d) dan (e) tentang kelembagaan, bagi
koperasi yang tidak melaksanakan RAT minimal dua tahun berturut-turut, maka
akan dicabut badan hukum koperasi.
Suryanto menambahkan, pemberian sanksi kepada koperasi bermasalah juga
dikuatkan dengan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 19 tahun 2015 tentang Rapat
Akhir Tahunan (RAT). (Bkm)