
Asisten 1 Setdakab Rohil Rusli Syarief.
Asisten 1 Setdakab Rohil Rusli Syarief.
ROHIL, Beritaklik.Com - Calon kepala desa yang banyak memiliki pengalaman
dibidang pemerintahan menjadi skala prioritas. Pengalaman sosok calon tersebut
dapat dibuktikan legalitasnya.
"Misalnya ada 3 calon yang diseleksi calon A pernah jadi Kadus tentunya
dibuktikan dengan SK pengangkatannya, calon B pernah honor di Puskesmas, calon
C guru honor, dalam penilai yang tertinggi adalah calon A, " kata Asisten
I Bidang Pemerintahan Rusli Syarief, dikonfirmasi, Selasa (8/3/2016).
Menurutnya, dasar penilaian lain adalah dari segi pendidikan terakhir, serta
dari usia, yakni untuk dilihat dari mana latar belakang pendidikan tertinggi
dan mendapat poin tertinggi, jika semuanya punya kreteria sama nilai tertinggi
dari pengalaman.
Masih katanya, panitia kabupaten menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada
panitia pilkades di desa masing-masing untuk menentukan ke 5 nama calon yang
akan diusulkan ke kabupaten.
"Panitia di penghuluan mengusulkan 5 nama ke panitia kabupaten baru kemudian
panitia kabupaten yang melakukan seleksi lanjutan seperti tes baca alqur'an,
tes tertulis dan tes wawancara dari ketiga tes itulah baru bisa ditentukan
calon tetapnya," ungkapnya.(adv/hms)