Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
BENGKALIS, Beritaklik.Com - Bupati
Bengkalis Amril Mukminin memberikan apresiasi atas keinginan sejumlah pihak
yang memintanya untuk segera
melantik sejumlah pejabat guna mengisi sejumlah jabatan yang masih kosong atau
yang saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sejumlah
jabatan penting yang saat ini masih dijabat Plt itu antara lain, Kepala Dinas
Pendidikan (oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Heri Indra Putra),
Asisten Tata Praja (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Hukum dan Politik Hj Umi
Kalsum) dan Asisten Administrasi Umum (Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang
Pemerintahan H Hermanto Baran). Begitu pula sejumlah jabatan eselon III.
Meskipun
mengapresiasi, Amril mengatakan, dalam waktu dekat aspirasi tersebut belum
memungkinkan untuk dilakukannya. Alasannya, karena hal itu memang tidak
diperbolehkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8/2015 tentang
Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang.
"Khususnya
pasal 162 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Gubernur, Bupati, atau Walikota
dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau
Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal
pelantikan," papar Amril, Jumat (11/3/2016), seraya mengutip bunyi pasal
tersebut.
Selain
itu, imbuhnya, juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat
Pasca Pilkada.
Dalam
SE yang ditujukan kepada Kepala Daerah seluruh Indonesia serta tembusannnya
disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri itu, imbuh
Amril, MenPAN & RB mengingatkan para Gubernur, Bupati dan Walikota agar
tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan tersebut.
Terkait
dengan ada pendapat bahwa Mendagri telah menganulir larangan tersebut dan
membolehkan Kepala Daerah melantik para pejabat yang dianggap penting dan
mendesak kendati belum sampai 6 bulan usai pelantikan, Amril mengatakan, hingga
saaat ini dirinya belum memperoleh pemberitahuan secara resmi.
Kata
Amril, adanya pihak yang mengatakan larangan mutasi 6 bulan oleh Kepala Daerah
pasca pelantikan telah dianulir, karena yang bersangkutan karena yang
bersangkutan mengutip statement Mendagri pada 22 Februari 2016 lalu yang
dipublikasikan sejumlah media tidak secara komprehensif atau utuh.
"Baca
betul baik-baik pernyataan Mendagri tersebut. Seingat kami dalam berita itu
tidak ada Mendagri berkata menganulir ketentuan dalam Pasal 162 ayat (3) UU
8/2015. Kan tak mungkin ketentuan peraturan perundang-undangan jadi batal demi
hukum karena sebuah pernyataan saja," ungkap Amril.
Sebaliknya,
menurut Amril, dalam pernyataan tersebut Mendagri justru mengingatkan agar
Kepala Daerah hasil Pilkada serentak yang baru dilantik harus mengikuti
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu UU No 8/2015
maupun UU tentang Aparatur Sipil Negara (UU No 4/2014), kalau ingin melakukan
mutasi. (Bku)