7 Anggota DPRD Tuntut Tanggung Jawab Ketua DPRD Riau Johan Firdaus

Kamis, 14 Maret 2013

Zulfan Heri Dikawal Petugas Ketika keluar dari Gedung KPK/SP

Jakarta.Berkas kasus dugaan korupsi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 6 tahun 2010 tentang dana pengikatan tahun jamak pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012, untuk ke 7 anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sudah rampung alias P21.

"Sejak tanggal 15/2 berkas kami sudah P21," kata Zulfan Heri salah satu tersangka yang mewakili ketuju tersangka di depan gedung KPK, Jakarta (13/3/2013).

Meskipun berkasnya sudah P21, tapi Zulfan Heri yang juga politisi dari Partai Golkar (Golongan Karya) masih saja mengelak jika dirinya serta tersangka lain, menerima uang atas pembangunan PON di Riau.

"Saya ingin menegaskan pada kawan-kawan, kita tidak pernah menerima uang dari Gubernur Riau," tegasnya.

Menurut mereka, orang yang paling bertanggung jawab ialah ketua DPRD riau. "Saya minta pertanggung jawaban ketua DPRD Provinsi Riau namanya Johan Firdaus, kita tuntut itu" sesalnya

Terlebih, kata Zulfan karena dalam pembahasan Perda tersebut, mereka dibentuk oleh Pansus yang suratnya dibuat oleh kerua DPRD Riau dengan SK ketua DPR No 8 maret 2012.

"Artinya kasus ini bersifat kelembagaan," tandasnya.

Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal Aswan dari fraksi Golkar dan M Dunir dari fraksi PKB dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN Taufan Andoso yakin yang seluruhnya dihukum 4 tahun penjara.

Semenrara itu dari Pihak Pemerintah, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas pada Rabu (13/3) telah divonis lima tahun dan enam bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider hukuman kurungan selama tiga bulan karena terbukti melakukan suap kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta dan menerima dana untuk pribadi sebesar Rp700 juta dari kontraktor PT Adhi Karya dan kontraktor

Ketujuh tersangka anggota DPRP Riau yakni,  Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A. Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (bk.1)