Pasalnya,
besaran TPP tersebut sangat diskriminatif dan jauh rasa keadilan. Sebagai
contoh, TPP untuk Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah, jumlahnya
hampir tiga kali lipat dibandingkan Kabag lainnya, kecuali Kabag Hukum dan
Perlengkapan.
Berdasarkan Perbup
itu, TPP untuk Kabag Keuangan Rp 27.900.000 per bulan. Sementara Kabag Hukum
dan Perlengkapan masing Rp 13.900.000 dan Rp 16.100.000 per bulan. Sedangkan
Kabag lainnya hanya Rp 10.700.000 per bulan.
Tak hanya
itu, ternyata TPP untuk pejabat eselon IVa atau Kepala Sub Bagian (Kasubag) di
Bagian Keuangan juga ternyata lebih tinggi dari Kabag di Bagian lain. Ingin
tahu berapa TPP untuk Kasubag di Bagian Keuangan? Yaitu Rp. 16.300.000 atau
lebih dari dua kali lipat dibandingkan TPP Kasubag di Bagian lainnya. Begitu
pula TPP pejabat eselon IVa di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain, ada
yang lebih tinggi dari Kabag yang merupakan pejabat eselon IIIa.
Selain ASN,
Ketua Komisi III DPRD Bengkalis Rianto juga meminta Bupati untuk mengevaluasi
Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
(TPP). Alasannya sama, disamping diskriminatif Perbup tersebut dinilainya juga
memberatkan keuangan daerah.
"Bagaimana
mungkin staf ASN non eselon TPP yang diterimanya bisa sama dengan Kepala SKPD.
Padahal secara tanggungjawab Kepala SKPD itu lebih berat. Kita mendesak supaya
Perbup yang diskriminatif tersebut dievaluasi ulang, kalau perlu dibatalkan,"
ujar Rianto, beberapa waktu lalu.
Terkait
dengan adanya aspirasi tersebut, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan akan
segera mengevaluasinya. Katanya, saat ini dia tengah mempelajari isi Perbup No
56/2015 tersebut dan akan mengkoordinasikannya dengan Sekretaris Daerah.
"Secepatnya.
Sesuai amanat Pasal 7 ayat (3) Perbup No 56/2015, kita akan segera bentuk tim
kecil dengan Keputusan Bupati untuk itu. Pokoknya akan kita sesuaikan, sehingga
selain agar tidak memunculkan kecemburuan sosial satu sama lain, baik itu antar
bagian maupun antar SKPD, supaya pemberian TPP itu juga benar-benar sesuai
ketentuan perundang-undangan," jelas Amril, Jum'at (11/3/2016).
Amril
mengisyaratkan, dalam evaluasi tersebut, nantinya TPP diberikan pada ASN
benar-benar harus sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, realistis dan memiliki indikator yang jelas. Namun
demikian dia juga mengisyaratkan kalaupun ada Bagian atau SKPD yang beban kerja
atau tanggungjawabnya dinilai memang lebih berat, sah saja kalau TPP yang
diberikan lebih tinggi.
"Namun tentu
tidak boleh besarannya sampai dua atau tida kali lipat dari ASN atau pejabat di
level yang sama. Apalagi malah lebih tinggi dari pejabat yang eselonnya lebih
tinggi sebagaimana dalam Perbup No 56/2015. Hal seperti ini tidak boleh
terjadi, karena akan mempengaruhi kinerja dan disiplin kerja ASN atau pejabat
yang lain. Makanya akan kita evaluasi," janjinya.
Masih kata
Amril, perlu dilakukannya evaluasi tersebut, selain dalam Perbup itu juga
terdapat beberapa kesalahan redaksional, karena bisa saja dalam satu SKPD sebenarnya
menurut aturan tak semua ASN berhak menerima TPP. Tetapi hanya ASN di
Bidang-Bidang tertentu saja. Namun dalam kenyataannya hal demikian belum diatur
dalam Perbup No 56/2015 secara rinci.
"Misalnya di
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu. Kalau aturannya belum
berubah, sepengetahuan kami TPP hanya diberikan untuk ASN yang melayani PTSP
(Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bukan semuanya. Hal seperti inilah yang
nantinya akan dikaji tim kecil itu, sehingga tidak menyalahi aturan. Sebab kita
tidak ingin TPP yang diberikan itu menjadi temuan pemeriksaan dan harus
dikembalikan ASN yang menerimanya," tutup Amril.
Dibagian
lain, kepada SKPD yang pemberian TPP-nya diatur dalam Perbup No 56/2015, Amril
berharap untuk sementara tidak membayarkannya sampai selesainya perubahan
aturan dimaksud. (Bki)