Jumlah Kursi DPRD Bengkalis Menjadi 45

Jumat, 15 Maret 2013

Gedung DPRD Bengkalis. (ist)

BENGKALIS-Sejumlah anggota dewan menyambut baik kembalinya kursi DPRD Bengkalis menjadi 45 pada Pemilu 2014 mendatang. Sebelumnya ketika terjadi pemekaran Kabupaten Kepuluan Meranti, jumlah anggota legislatif berkurang dari 45 menjadi 40.

“Kita tentu menyambut baik dengan keluarnya keputusan KPU Pusat ini. Dengan kembali kursi DPRD Bengkalis menjadi 45, maka keterwakilan masyarakat di legislatif tentunya akan semakin maksimal,” ujar anggota DPRD Bengkalis dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Tarmizi, Kamis (14/3).

Dijelaskan Tarmizi, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis  yang mencapai angka 700 ribu, maka sudah sepantasnya kursi di parlemen 45. Dengan begitu keterwakilan masyarakat di lembaga legislatif diharapkan bisa lebih maksimal dibandingkan dengan 40 kursi saat ini.

Hal senada diungkapkan anggota DPRD Bengkalis lainnya dari partai PPNUI, Sofyan. Menurut Ketua Komisi IV ini, mengacu dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis saat ini, memang sudah selayaknya jumlah kursi di legislatif dikembalikan menjadi 45.

“Menurut saya keputusan KPU Pusat mengembalikan jumlah kursi DPRD Bengkalis menjadi 45 sangatlah tepat. Hal ini tentunya didasari pada jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis yang terus bertambah pasca pemekaran Kepulauan Meranti, terutama untuk daerah pemilihan Mandau,” ujar Ketua Komisi IV ini.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Pusat Nomor : 96/Kpts/KPU/Tahun 2013 tanggal 9 Maret 2013, KPU Pusat memutuskan untuk Kabupaten Bengkalis terdiri 6 Dapil. Masing-masing Dapil Bengkalis 1 meliputi Bengkalis-Bantan 10 kursi, Dapil Bengkalis 2 Bukitbatu-Siakkecil 5 kursi, Dapil Bengkalis 3 Pinggir sebanyak 7 kursi. Dapil Bengkalis 4 Mandau A sebanyak 12 kursi, Dapil Bengkalis 4 Mandau B sebanyak 7 kursi dan Dapil Bengkalis 6 terdiri dari Rupat-Rupat Utara sebanyak 4 kursi dengan total kursi sebanyak 45 kursi. (bku)