Berkas Dinyatakan Lengkap, Polda Riau Limpahkan Tersangka Mantan Bupati Bengkalis ke Kejari

Sabtu, 19 Maret 2016

BENGKALIS-Setelah menyatakan berkas perkara Herliyan Saleh dalam kasus bansos tauun 2012 lengakap atau P-21, Kejaksaan Negeri Bengkalis akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Jumat (18/3/2016).

Penetapan penahanan Herliyan Saleh oleh jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis tersebut berlangsing pada pukul 16.30 WIB di ruang pidana khusus Kejati Riau. Saat itu juga mantan orang nomor satu di Negeri Junjungan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH MH melalui Kasie Intelijen Rully Afandi kepada wartawan membenarkan penahanan Herliyan Saleh, Jumat sore. "Ya benar, Jumat sore telah dilakukan penyerahan tersangka Herliyan Saleh dan barang bukti  dalam kasus dana hibah atau bantuan sosial tahun 2012 dari penyidik Polda Riau kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis," jelas Rully.

Disebutkannya, jika pemeriksaan tahap 2 atau penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Riau ke JPU Kejari Bengkalis itu dilakukan di ruang pidana khusus Kejati Riau di Pekanbaru.

"Setelah kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum Kejari Bengkalis melakuan penahanan terhadap tersangka dan membawanya ke rutan  Sialang bungkuk Pekanbaru,"tambah Rully lagi.***