
BENGKALIS-Setelah menyatakan berkas perkara Herliyan
Saleh dalam kasus bansos tauun 2012 lengakap atau P-21, Kejaksaan Negeri
Bengkalis akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Bengkalis
Herliyan Saleh, Jumat (18/3/2016).
Penetapan penahanan Herliyan Saleh oleh jaksa penuntut umum Kejari Bengkalis tersebut berlangsing pada pukul 16.30 WIB di ruang pidana khusus Kejati Riau. Saat itu juga mantan orang nomor satu di Negeri Junjungan langsung dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra SH
MH melalui Kasie Intelijen Rully Afandi kepada wartawan membenarkan penahanan
Herliyan Saleh, Jumat sore. "Ya benar, Jumat sore telah dilakukan
penyerahan tersangka Herliyan Saleh dan barang bukti dalam kasus dana
hibah atau bantuan sosial tahun 2012 dari penyidik Polda Riau kepada Jaksa
Penuntut Umum Kejari Bengkalis," jelas Rully.
Disebutkannya, jika pemeriksaan tahap 2 atau penyerahan
tersangka oleh penyidik Polda Riau ke JPU Kejari Bengkalis itu dilakukan di ruang
pidana khusus Kejati Riau di Pekanbaru.
"Setelah kita menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya penuntut umum Kejari Bengkalis melakuan penahanan terhadap tersangka dan membawanya ke rutan Sialang bungkuk Pekanbaru,"tambah Rully lagi.***