Tender Proyek Multiyears Kewenangan ULP

Jumat, 15 Maret 2013

nasir

BENGKALIS – Kewenangan proses tender pembangunan enam ruas jalan dengan sistem multiyears (MY) berada pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang saat ini dalam tahap evaluasi. Pada pelaksanaan lelang MY ini akan dibelakukan berpedoman pada Perpres nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010, terkait dengan pengadaan barang dan jasa/pemerintah

“Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis tidak akan mengintervensi karena proyek MY kita serahkan sepenuhnya ke ULP, perkembangannya masih dalam proses evaluasi pembuktian dilapangan, mulai dari cek sub bidang, kantor perusahaan di mana, kepemilikan peralatan, dan kemampuan dasar atau sertifikat, personilnya siapa, karena perusahaan yang ikut lelang semuanya berasal dari luar Bengkalis,” ujar Kepala Dinas PU, M Nasir, Jumat (15/3).

“Kita berlakukan pepres 70 tahun 2012, nah untuk evaluasi itu dilakukan tidak terbatas dan tergantung kemampuan evaluasi yang dilakukan ULP untuk mengoreksi rekanan, diperkirakan bulan ini selesai,” tambahanya.

Mengenai adanya perubahan struktur pejabat di ULP yang telah di S-kan Bupati,  Nasir  mengatakan sejauh ini pihaknya tidak mengetahui persis terkait hal itu. “Soal SK saya tidak tahu, bukan ranah PU. Kita ini bekerja hanya sebagai pelaksana kegiatan, memang segala dokumen itu ada di kita, tapi pelaksana tetap ULP,” katanya.

Lebih jauh Nasir secara tegas mengatakan, Dinas PU tidak mau terlibat terlalu dalam pada ULP. Sesuai tupoksinya, ULP yang sepenuhnya melaksanakan kegiatan lelang, atau sebagai marketing pada proyek-proyek seluruh SKPD. (bku)