Kamarudin : Titik Koordinat Sungai Buluh Hilang Ditimbun PT ADEI Plantation

Selasa, 29 Maret 2016

Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) Kamarudin

Pelalawan (beritaklik.com) - Ketua Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB) Kamarudin didampingi Adi Kurniawan Senin (28/3), dikantor bupati yang segaja datang ke Pemkab guna mempertanyakan komitmen Pemkab Pelalawan menyelesaikan persoalan sungai buluh yang sudah bertahun-tahun tak kunjung tuntas.

Tim bentukan Pemkab Pelalawan diketahui terdiri dari beberapa instansi, yakni dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan, Badan Pertanahan Nengara (BPN), Tata Pemerintahan (Tapem), serta unsur dari Muspika Kecamatan Bunut dan Kades Sungai Buluh. "Untuk Surat Perintah Tugas (SPT) kepada istansi tersebut diketahui sudah di tanda tangani Sekdakab Pelalawan H Tengku Muklis,"jelasnya.

Aliansi Mahasiswa Pemuda Kecamatan Bunut (AMPKB), mempertanyakan Komitmen Tim Bentukan Pemkab Pelalawan untuk menyelesaikan persoalan sungai buluh yang dilapangan telah dihancurkan oleh PT Adei Plantation. Ironisnya, aliansi ini tidak pernah diberitahu tim bentukan Pemkab kendati aliansi ini yang melaporkan kepada Pemerintah Pelalawan.

"Ya, Ini yang kita sesalkan, ujar Kamar. kita khawatir tim yang akan turun pada Selasa (29/3) nanti tidak sesuai dengan hasil tim betukan Pemkab yang dipimpin Bupati Rustam Effendi tahun 2009. Hasil dilapangan tahun 2009 diketahui titik koordinat sungai buluh telah hilang di timbun PT Adei Platation, Kekhawatiran ini jelas didasarkan fakta dilapangan sekarang banyak kanal-kanal bentukan PT Adei Platation, sementara sungai buluh sendiri telah hilang ditimbun alat berat.

Diceritakan Kamarudin, sungai buluh sepanjang 9 kilo meter berada di dalam areal perkebunan PT Adei Plantation. "Inilah yang jadi masalah, setelah sungai yang menjadi urat nadi ekonomi masyarakat Bunut, tanpa diketahui telah ditimbun oleh perusahaan kebun asing ini. Otomatis, ekonomi bersumber dari tangkapan ikan dari sungai buluh menjadi lumpuh,"ujarnya lagi seraya juga menyampaikan bahwa sesuai dengan UU tentang lingkungan hidup, dimana disana dinyatakan jika perusahan menimbun sungai sekaligus merusak biota sungai perusahaan diamcam tutup.(sep7)