
Kodim Bengkalis mengamankan tersangka dan barang bukti uang palsu
BENGKALIS -Kodim 0303 Bengkalis mengamankan satu orang tersangka
pengedar uang palsu inisial Er (33), Senin (4/4/2016) sekitar pukul 02.15 WIB
dini hari. Tersangka merupakan warga Sungai Limau, Kecamatan Bantan, Kabupaten
Bengkalis.
Er diamankan Kodim Bengkalis di Desa Pematang Duku beserta barang bukti
berupa uang palsu Rp3,9 juta dan uang hasil transaksi tukaran duga dari
transaksi uang palsu senilai Rp900.000.
Dandim 0303 Bengkalis Letkol Wachyu Dwi Harianto melalui Komandan Unit Intelijen
Kodim Lettu Inf MT L Tobing menjelaskan, penangkapan terhadap Er berawal dari
informasi Babinsa di lapangan.
‘’Dari informasi tersebut. kita amankan tersangka beserta barang bukti uang
palsu,†sebutnya.
Ditambahkan Lettu Tobing, tersangka mengaku uang tersebut dibuat dan diedarkannnya sendiri. Guna membuktikan pengakuan tersebut, pihak Dandim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Bengkalis.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Polisi untuk tindakan lebih
lanjut. Informasi sementara, kegiatan ini sudah 5 bulan dilakukan yang
bersangkutan,†pungkasnya.***