Syarat Minimal Dukungan Jalur Independen Empat Persen

Ahad, 17 Maret 2013

ilustrasi

 

PEKANBARU-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Riau Periode 2013-2018 sudah tinggal beberapa bulan lagi, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau belum dapat memutuskan syarat dukungan minimal Bakal Calon (Balon) Gubernur dari jalur independen.

Hal tersebut disebabkan hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menyerahkan data jumlah penduduk kepada KPU Riau. Jumlah dukungan calon independen tergantung sepenuhnya dari jumlah penduduk, sehingga KPU Riau belum dapat memutuskan syarat dukungan minimal terhadap bakal calon gubernur yang akan maju dari jalur independen.

KPU Riau hingga saat ini belum dapat memastikan berapa dukungan minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)  untuk Balon Gubernur Riau melalui jalur independen, ujar Ketua KPU Riau T Edi Sabli seperti dikutip dari Riauaksi.com, Minggu (17/3/2013).

"Kita belum bisa pastikan karena masih menunggu data jumlah penduduk dari Pemprov Riau," kata  Edi Sabli.

Menurut Edi, sebelumnya KPU Riau  telah menerima data jumlah penduduk dari Pemprov Riau, namun KPU memperkirakan data tersebut tidak lagi cocok lagi dengan kondisi saat ini.

"Data awal yang diberikan Pemprov Riau jumlah penduduk 6,4 juta jiwa, kita perkirakan ada penambahan jumlah penduduk dengan jumlah jiwa sekitar 6,8 juta jiwa," kata Edi.

Edi berharap Pemprov Riau segera memberikan data terbaru jumlah penduduk agar tahapan Pilkada Gubernur Riau tidak terganggu.

"Sesuai jadwal KPU, 31 Maret KPU akan mengumumkan syarat dukungan minimal Balon Gubernur dari jalur independen, pada 2 April pendaftaran Balon Gubernur akan dibuka hingga 8 April," terangnya.

Balon Gubernur independen ini nantinya harus menyerahkan syarat dukungan berupa fotokopi KTP dari pendukungnya pada 2-8 April mendatang.  Dukungan KTP ini harus berasal minimal dari tujuh kabupaten/kota di Riau.  Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi .

“Syarat minimal dukungan untuk Balon Gubernur independenn empat persen dari jumlah penduduk," Kalau penduduknya 5 juta, berarti Balon Gubernur independen harus memiliki dukunga Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 250 ribu," kata Edi. (bkw)