
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rully Affandi didampingi Jaksa Ari Supandi menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga terdakwa kasus Bansos.
BENGKALIS
- Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang menjadi terdakwa kasus Bantuan Sosial (Bansos) pada APBD Bengkalis tahun 2012, mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis senilai Rp 589 juta, Kamis (14/4/2016).
Kepala Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra melalui Kasi Intel Rully Affandy, kepada
wartawan mengatakan, terdakwa Purboyo melalui anak kandungnya mengembalikan
kerugian sebesar Rp465Â juta, sedangkan dari terdakwa Tarmizi melalui istrinya sebesar Rp124Â juta.
Dikatakan Kasi Intel, sebelumnya terdakwa Purboyo dan
Tarmizi juga melakukan
pengembalian kerugian negara. Demikian juga terdakwa Rismayeni dan
beberapa terdakwa lainya.
"Untuk pengembalian yang dilakukan kedua terdakwa hari ini senilai Rp589
juta," ungkap Rully.
Ketika ditanya apakah ada keringanan hukuman terhadap terdakwa yang sudah
mengembalikan kerugian negara, Rully mengatakan, hal itu akan
ditentukan saat dalam persidangan nanti.
"Soal keringanan terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara,
itu akan ditentukan saat sidang lanjutan di pengadilan nantinya," tutupnya.