
Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad menyalami komandan upacara usai peringatan Hari Otonomi Daerah ke-20, Senin (25/04/2016).
BENGKALIS - Apel peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) yang ke-20
dipimpin oleh Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad berlangsung tertib dan
khidmat, Senin (25/04/2016) pagi. Apel yang pelaksanaannya dipusatkan di
halaman kantor Bupati Bengkalis ini dihadiri seluruh satuan kerja
lingkup Pemkab Bengkalis.
Hari Otda yang diperingati setiap
tanggal 25 April ini mengusung tema "Memantapkan Otonomi Daerah
Menghadapi Tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)". Muhammad
saat itu membacakan sambutan Mendagri, Tjahyo Kumolo, mengatakan seiring
dengan telah diberlakukannya MEA seluruh pemerintah daerah harus menata
seluruh elemen otonomi daerah, agar Indonesia tidak menjadi penonton
dalam era pesaingan bebas tersebut.
Berdasarkan laporan World Economic Forum dan Global Competitiveness tahun
2015-2016, dari hasil survey peringkat daya saing 144 negara, daya
saing Indonesia berada pada peringkat ke-37, masih berada di bawah
negara Asean lainnya, seperti Singapura ke-2, Malaysia ke-18, dan
Thailand ke-31.
Selanjutnya, hasil Survey Doing Businnes oleh International Finance Coorporation - World Bank
tahun 2015, menyatakan bahwa untuk penyelesaian perizinan memulai usaha
di Indonesia masih membtuhkan waktu rata-rata 52,5 hari, sedangkan
Vietnam 34 hari, Thailand 27,5 hari, Timor Leste 10 hari, Malaysia 5,5
hari dan Singapura 2,5 hari.
"Informasi tersebut memberikan
gambaran bahwa dalam penyelesaian izin memulai usaha, Indonesia masih
jauh berada di bawah negara lainnya di kawasan Asean" katanya.
Dalam
mempercepat pencapaian tujuan Nawacita dan mendorong pertumbuhan iklim
investasi di Indonesia, bapak presiden RI telah memberikan arahan kepada
seluruh menteri, kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK),
gubernur, dan bupati/walikota, untuk segera melakukan simplikasi
regulasi yang menjadi kewenangan masing-masing dengan kurun waktu
regulasi yang diterbitkan pada tahun 2006-2015.
Berkaitan dengan
hal tersebut, sambungnya, bapak Presiden dalam acara pembukaan
Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri
Yogyakarta, juga telah menyatakan bahwa terdapat 42.633 peraturan
perundang-undangan yang tumpang tindih, dan 3.000 peraturan daerah yang
harus dibatalkan tahun 2016.
Oleh karena itu, Mendagri meminta
kepada para gubernur, bupati dan walikota bersama dengan DPRD untuk
segera menindaklanjuti pembatalan peraturan daerah di daerah
masing-masing, khususnya peraturan daerah yang menghambat investasi dan
perizinan, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi.
Terkait instruksi Mendagri tersebut, usai
pelaksanaan Apel, Muhammad secepatnya akan segera memanggil dan
menugaskan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan satuan kerja atau
unit kerja terkait, untuk mengevaluasi dan menginvetarisirnya.
"Kalau
memang ada, akan segera direvisi. Kita juga tidak mau investasi di
daerah ini menjadi terhambat karena adanya regulasi daerah dan proses
perizinan yang diberikan yang tidak pro penanaman modal. Sebab
bagaimanapun, investasi juga merupakan faktor yang sangat diperlukan dan
juga menentukan percepatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten
Bengkalis," ujar orang nomor dua di Negeri Junjungan ini.***