
ROHIL, Beritaklik.Com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rohil, melarang
penjualan minyak goreng curah dipasaran, lantaran tidak memenuhi persyaratan
bagi kesehatan konsumen serta mengandung kolesterol tinggi.
Pemberlakukan larangan minyak goreng curah diberlakukan sejak tanggal 1 April
2016, namun karena alasan belum siap maka ditunda hingga 1 April 2017
mendatang. Disperindag terus mengesa kegiatan sosialisasi dengan memberikan
surat edaran nomor 530/Indag/SE/2016/61 tentang larangan minyak goreng curah.
Kasi Pembinaan dan Distribusi Disperindag Rohil, Nasrullah Anata, saat
dikonfirmasi terkait migor curah, Selasa (26/4/2016), menyebutkan larangannya
penggunaan Migor curah sempat ditunda, namun Migor kemasan berlabel wajib SNI
telah diberlakukan sejak tanggal 27 Maret 2016 kemaren.
Masih katanya, larangan migor curah berdasarkan Permendag RI, tujuannya
mencegah konsumen terkena penyakit kolestrol atau dampak berbahaya akibat
menggunakan minyak goreng curah.
"Kita berharap agar masyarakat bisa lebih selektif lagi dalam membeli
kebutuhan sehari-hari seperti minyak goreng. Karena kebijakan pemerintah
tersebut demi kesehatan masyarakat,"imbuhnya.(Bkw)