
Plt Asisten Tata Praja, Hj Umi Kalsum berbincang akrab dengan narasumber dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bagus Tjahjono, disela-sela acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal, Rabu (24/04/2016).
BENGKALIS - Dalam rangka mendorong terciptanya iklim usaha daerah yang
kondusif bagi penanaman modal serta terwujudnya penguatan daya saing
perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanaman Modal Dan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) menggelar Sosialisasi Peraturan
Perundang-Undangan Bidang Penanaman Modal, Rabu (24/04/2016).
Sosialisasi yang dipusatkan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut ini
dibuka Asisten Tata Praja Hj Umi Kalsum, mewakili Bupati Bengkalis, Amril
Mukminin.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Umi Kalsum mengatakan, sejalan dengan
kebijakan pembangunan ekonomi secara nasional, Pemkab Bengkalis membuka membuka
peluang selebar-lebarnya bagi investor yang berminat menanamkan modal di daerah
ini.
"Bak kata pepatah melayu, kecil tapak tangan, nyiru kami tadahkan.
tentunya, harus dilakukan sesuai dengan regulasi, termasuk regulasi di daerah
ini", ucapnya.
Salah satu bentuk komitmen dan dukungan pro investasi yang kami maksudkan,
imbuhnya, diantaranya diwujudkan dengan telah dilimpahkannya hampir semua
pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada BPMP2T dalam rangka pelaksanaan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sejak beberapa tahun lalu.
"Tentunya perizinan dan nonperizinan dimaksud, dikecualikan untuk yang
secara teknis menurut undang-undang, memang tetap harus melekat di satuan kerja
perangkat daerah teknis" imbuhnya.
Terkait upaya menarik minat calon investor, berbagai regulasi bidang penanaman
modal, terus disesuaikan pemerintah untuk memangkas proses pelayanan perizinan
dan nonperizinan.
"Sebagai contoh, dikeluarkannya Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (PERKA BKPM) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Izin Prinsip Penanaman Modal, serta PERKA BKPM Nomor 15 Tahun 2015 tentang
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, merupakan
langka konkrit pemerintah untuk semakin menyederhanakan pelayanan perizinan dan
non perizinan bidang penanaman modal", terang Umi Kalsum saat membacakan
sambutan bupati.
Begitu pula diterbitkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 97 Tahun 2014
tentang Penyelenggaraan PTSP. juga bertujuan agar terdapat kepastian dan
kejelasan bagi investor dalam melakukan investasi.
Meskipun demikian dalam praktek di lapangan, berbagai regulasi yang pro
investasi yang telah dikeluarkan pemerintah itu, belum sepenuhnya diketahui dan
dipahami dengan baik oleh sebagian pemangku kepentingan terkait. Msalnya, masih
ada pihak-pihak yang memiliki anggapan bahwa tidak perlu lagi izin prinsip
penanaman modal, apabila sudah ada izin prinsip bupati. padahal antara keduanya
memiliki subtansi maksud dan tujuan yang berbeda.
"Begitu juga dengan munculnya anggapan sebagian masyarakat bahwa Pemkab
Bengkalis misalnya, tidak boleh mengizinkan atau harus mencabut izin perusahaan
penanaman modal yang kantor pusatnya di provinsi lain, namun juga beroperasi
atau berusaha di daerah ini, dan sebagainya. ini terjadi tentu karena pemahaman
tentang berbagai izin tentang penanaman modal dimaksud, belum tersosialisasi
dengan baik, khususnya kepada masyarakat", ungkapnya.
Sebagai narasumber Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah Riau, Jambi Dan Kepri
Direktorat Wilayah I Dan Pic Wilayah Riau Dari Badan Koordinasi Penanaman
Modal, Bagus Tjahjono, materi yang disampaikan tentang pengendalian pelaksanaan
penanaman modal, dan Kepala Bidang Fasilitasi Dan Kerjasama Badan Penanaman
Modal Dan Promosi Daerah Provinsi Riau, Hamsani Rahman yang membawakan materi
prospek dan tantangan investasi di provinsi Riau. Juga, Kepala BPMP2T H
Hermizon yang berksempatan memberikan materi terkait PTSP.***