Ambulan Desa Sebaiknya Dikelola Pemdes

Rabu, 20 Maret 2013

Sofyan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis

BENGKALIS.Sejumlah ambulan yang disalurkan ke desa-desa oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis hendaknya dikelola langsung Pemerintah Desa. Selanjutnya, dana operasional maupun hal-hal lain yang terkait dengan pembiayaan perlu dibuat aturan hukumnya melalui keputusan bersama antara Pemerintah Desa bersama Badan Perwakilan Desa (BPD).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis, Sofyan kepada sejumlah wartawan, Selasa (19/3). Pernyataan tersebut disampaikan sehubungan dengan adanya ambulan desa yang dikelola orang pribadi, sehingga dikhuatirkan akan mengurangi optimalisasi pemanfaatan ambulan tersebut serta polemik sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Komisi IV merasa risau dengan kondisi seperti ini. Alangkah baiknya kita ikuti aturan main bahwa sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, ambulan desa ini hendaklah dikelola desa,” ujar Sofyan.

Niat Pemkab Bengkalis melalui Dinas Kesehatan dalam membantu pengadaan ambulan untuk desa-desa yang jauh dari rumah sakit atau Puskesmas sebenarnya cukup bagus. Setidaknya, hal itu bisa membantu masyarakat yang membutuhkan ambulan untuk mendapatkan pelayanan medis secara layak sesegera mungkin.

“Kalau kebijakan ini tidak didukung penuh oleh semua komponen masyarakat, maka dikhuatirkan tujuan dari diadakannya mobil ambulan desa tidak akan tercapai. Sebaliknya, malah hanya akan membuat masyarakat kesal dan menimbulkan polemik sosial yang berkepanjangan,” tutur Sofyan.

Dirinya berharap Pemdes bisa tegas dengan mengambil alih mobil ambulan tersebut. Selanjutnya melalui keputusan bersama dengan BPD, Pemerintah Desa segera menyusun peraturan desa tentang besarnya tarif yang dikeluarkan untuk operasional ambulan. Setidaknya dengan adanya aturan tersebut, uang yang diterima dari hasil jasa pelayanan ambulan bisa dimasukkan dalam kas desa.

“Tidak bisa mobil ambulan dikelola secara pribadi, kemudian tarif ditentukan sendiri oleh pengelola tersebut. Ini ambulan desa, jadi semuanya harus diatur melalui peraturan desa,” kata Sofyan seraya menambahkan kalau Pemerintah Desa tidak bisa tegas, maka sudah menjadi keharusan bagi camat untuk turun tangan.(bk.u)