
BENGKALIS-Ketua Solidaritas Masyarakat Peduli Lingkungan (SMPL)
Kabupaten Bengkalis, Turadi, meminta kepada Bupati untuk segera
menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) serentak tahun 2016. Seperti direncanakan, Pilkades
serentak bakal digelar Juli nanti.
Kepada sejumlah wartawan, mantan Kades Selatbaru
tersebut mengatakan, setahu dirinya sampai saat ini Perbup tentang
pillades serentak belum ditandatangani oleh Bupati Bengkalis. Sehingga
sosialisasi teknis tentang Pilkades serentak urung dilaksanakan hingga
saat ini.
''Jabatan Pj Kades sudah terlalu lama, ada yang menjabat sejak tahun
2012 lalu. Memang sebagian masyarakat tidak mempersoalkan, apalagi
sebagian Pj kades PNS dan orang-orang pemerintahan. Namun sebagai
pembinaan demokrasi di tingkat desa, sangat perlu dan penting Pilkades
digelar,'' ujar Turadi.
Untuk itu Turdi berharap Bupati Bengkalis segera menandatangani
Perbup tentang Pilkades serentak, sehingga sejumlah tahapan untuk
pelaksanaan segera bisa dilakukan.
''Sekarang sudah masuk minggu ke dua bulan 5, kalau benar Pilkades serentak bakal digelar bulan 7 sejatinya semua tahapan sudah dimulai dari sekarang,'' sebut Turadi.
Terpisah, salah seorang Kepala Dusun, Syaifuddin menyangsikan
Pilkade serentak bisa digelar pada bulan 7 mendatang, mengingat sampai
saat ini Perbup belum disampaikan ke desa-desa bahkan kabarnya belum
ditandatangani oleh Bupati Bengkalis.
''Tahapan Pilkades itu panjang lho, kan tidak langsung bentuk pantia
lalu Pilkades bisa dilaksanakan. Banyak tahapan yang mesti dilalui,
salah satunya daftar pemilih dan segala bentuk teknis di lapangan,''
ujar Syaifuddin.
Dikatakan, tahapan atau proses pilkades di Teluk Pambang beberapa
tahun sila hendaknya menjadi pembelajaran semua pihak. Proses pilkades
sudah selesai, namun siapa pemenang tidak diketahui, karena sampai
saat ini tidak ada pelantikam kades terpilih.
Â
''Terus terang saya ragu kalau Pilkades bisa digelar bulan 7
mendatang, karena sampai saat ini tahapannya belum dimulai sama
sekali,'' sebutnya.
Sebelumnya Kepala BPMPD Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sudah menetapkan Peraturan Daerah No 7
Tahun 2015. "Saat ini, kita sedang mempersiapkan Peraturan Bupati
sebagai pelaksana Perda No 7 Tahun 2015 tersebut. Masalah ini juga
kita sudah menyampaikan ke Bupati Bengkalis," kata Ismail akhir April
lalu.
Untuk persiapan Pilkades serentak tersebut, kata Ismail, ada
beberapa Peraturan Bupati yang harus disiapkan. "Seperti pelaksana
teknis sesuai dengan Perda, dan Peraturan Bupati tentang standar biaya
pemilihan kepala desa, kita juga harus mempersiapkan
keputusan-keputusan bupati yang harus ditertipkan untuk pilkades,
serta jadwal pilkades serentak," ujarnya.
Di samping itu, Ismail berharap, untuk pelaksanaan Pilkades serentak
ini, agar dengan pedoman yang sudah disiapkan supaya di lapangan
nantinya tidak ada kendala pelaksanaan Pilkades.
 Â
"Contohnya seperti proses mulainya persiapan panitia, DPT pemilih,
penjaringan calon kepala desa dan sampai pelaksanaan pemilihan suara
serta penetapan Kepala desa terpilih," tutupnya.