Dewan Pertanyakan Kriteria Pemutusan Kontrak 38 SPD

Kamis, 21 Maret 2013

BENGKALIS– Anggota DPRD Bengkalis mempertanyakan apa yang menjadi dasar atau kriteria tidak diperpanjangnya kontrak kerja sebanyak 38 Sarjana Pendamping Desa (SPD). Jika alasannya kinerja, sebagian SPD yang diberhentikan tersebut dinilai bekerja cukup baik.

“Ada yang aneh dalam pemutusan hubungan kerja terhadap 38 orang SPD yang sudah bertugas selama setahun  itu. Dari mereka yang diputuskan kontraknya, malahan saya nilai ada yang berprestasi. Ini patut menjadi pertanyaan dan catatan, apa motif PHK tersebut dilakukan,”tegas anggota DPRD Bengkalis, Azmi Rojali Fatwa, Rabu (20/3).

Politisi PKS ini mengaku terkejut, ketika sejumlah mantan SPD yang tak diperpanjang lagi kontraknya oleh Pemkab Bengkalis menemuinya soal pemutusan kontrak yang dinilai sepihak. Ia juga menilai Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) tidak perlu memandang latar belakang seseorang.

Ditegaskannya, seyogyanya barometer SPD itu adalah kinerja serta aktifitas mereka dalam melakukan pendampingan di desa. Ia menilai tidak wajar kalau ada SPD yang berprestasi, tetapi karena memiliki kedekatan dengan orang politik diputus kontrak tanpa terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan (SP).

“Seseorang yang diputus kontrak kerjanya, seharusnya diberikan teguran berupa surat peringatan (SP). Kecuali yang bersangkutan terlibat kasus tindak pidana, itu lain cerita. Kita secara kelembagaan nanti akan memintai keterangan kepada BPMPD, apa motif pemutusan hubungan kerja tersebut,” ujar Azmi.

Mantan Koordinator Kecamatan SPD untuk Mandau, Hariyadi juga mengaku terkejut dengan pemutusan kontrak terhadap dirinya serta puluhan SPD lainnya. Ia menduga telah terjadi politisasi terhadap keberadaan SPD maupun program Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) dengan alasan-alasan yang tidak jelas.

“Kalau program pemberdayaan ekonomi masyarakat sudah masuk dalam kancah politik, jangan harap program itu akan berjalan maksimal. Ke depan DPRD Bengkalis perlu mengevaluasi sejauhmana manfaatnya untuk masyarakat maupun aspek payung hukumnya,” ujar Hariyadi. (man)