Bayar Upah Dibawah UMK , Disnaker Panggil Kokarmar PT. Pelindo Dumai

Kamis, 21 Maret 2013

ist

BERITAKLIK-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai melayangkan surat panggilan kepada pimpinan Kokarmar PT Pelindo Dumai terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja yang masih jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Dumai.

“Kami kembali menerima laporan, terkait masalah kekurangan upah yang diterima pekerja. Menyikapi laporan para pekerja itu, kami melayangkan surat panggilan kepada Kokarmar PT Pelindo serta pekerja yang membuat laporan tersebut,”kata Kepala Disnakertrans Kota Dumai, H Amiruddin melalui Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja, Muhammad Fadhly, Rabu (20/3).

Kata Fadhly, melalui surat No. 568/ DTK-TRANS/ 2013 tanggal 20 Maret 2013, kita panggil pimpinan Kokarmar PT Pelindo dan 25 orang pekerja tersebut, untuk dimintai keterangan menyangkut perselisihan hubungan industrial. Dan kedua belah pihak itu akan diambil keterangannya pada hari, Jumat (22/3) oleh Disnakertrans Dumai.

“Sesuai laporan, gaji yang diterima pekerja jauh dibawah upah minimum kota (UMK) Dumai. Kedua belah pihak dipangggil Disnakertrans untuk hadir supaya dapat dimintai keterangannya pada, Jumat (22/3) besok,” tegas Fadhly.

Selain itu, pihak Kokarmar PT Pelindo Dumai diminta untuk membawa laporan Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 7/ 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, daftar pembayaran gaji, absen dan time sheet pekerja serta kontrak kerja pekerja dengan pemberi kerja.

Keterangan yang berhasil dihimpun menyebutkan, bahwa Kokarmar PT Pelindo Dumai masih mempekerjakan pekerja di kota Dumai. Selain cleaning sevice sebanyak 25 orang, ada juga mempekerjakan pekerja di PT Semen Andalas.

Sesuai Permenakertrans No.19/ 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan seperti yang disebut dalam pasal 12, bahwa persyaratan perusahaan penerima borongan harus memenuhi syarat diantaranya, berbentuk badan hukum, memiliki tanda daftar perusahaan, memiliki izin usaha serta memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.

Ketua Kokarmar PT Pelindo Dumai, Jonedi Ramli, saat dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan terperinci. “Saya belum tau pekerja membuat laporan,” tandasnya.

Sementara informasi yang diterima dari salah seorang pegawai Pelindo I Dumai yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan bahwa membenarkan hal tersebut dengan membaca surat yang masuk terkait laporan tenaga kerja yang tidak terlalu jelas permasalahan baik itu dari tenaga security ataupun tenaga koperasi.

“Benar, saya ada membaca surat yang masuk terkait pelaporan tenaga kerja yang dilayangkan Disnaker Dumai, secara jelas tidak saya pahami permasalahan tersebut karena dalam hal tenaga kerja yang tidak dilibatkan,” ujarnya.

Menurutnya, jika permasalahan itu dari tenaga koperasi itu mungkin tidak benar karena baru saja sudah terselesaikan. Dan hal itu jika terjadi pada tenaga security maka halnya tanggung jawab pihak ketiga yaitu perusahaan pengelola jasa pengamanan yang diketahui PT RIM dan PT SGA. “Jika tenaga koperasi itu tidak mungkin, dan jika yang melapor dari tenaga security mungkin saja. Dan Pelindo disitu hanya sebagai penerima jasa yang dikelola pihak ketiga yaitu perusahaan security,” katanya mengakhiri. (bko)