BC Bengkalis Amankan 11,115 Ton Bawang Merah Seludupan Asal Malaysia

Kamis, 21 Maret 2013

BC Bengkalis amankan Bawang merah selundupan asal Malaysia. (rtc)

BENGKALIS-Rabu (20/3) dinihari WIB, Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah yang dibawa dari Batu Pahat, Malaysia sebanyak 11,115 Ton di perairan Sungai Liong, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis-Riau.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis, Nur Hasan As’ari melalui Kepala Sub Seksi Pencegahan dan Penindakan, H Dahwir ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/3) malam, membenarkan adanya penangkapan bawang merah tersebut.

Dijelaskan Dahwir, petugas BC berhasil mengamankan KM Berkat Kembali yang bermuatan bawang merah sebanyak 1.170 karung, masing-masing karung berisi 9,5 kilogram. Jika dijumlahlah bawang yang berhasil ditangkap sekitar 11.115 kg atau 11,115 ton.

“Sekarang barang bukti berupa bawang merah, kapal dan anak buah kapal (ABK) sudah kita serahkan kepada Balai Karantina. Mereka dinilai melanggar Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Karantina Ikan dan Karantina Tumbuhan, makanya barang bukti kita serahkan kepada pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis Balai Karantina untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Dahwir.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aksi penyelundupan bawang merah yang masuk melalui perairan Bengkalis, baik yang bongkar maupun melewati perairan Bengkalis menuju daerah lainnya. Atas dasar informasi itu, petugas BC melakukan patroli dan berhasil menangkap KM Berkat Kembali yang bermuatan bawan merah dari Malaysia.

Berdasarkan pengakuan ABK, bawang merah tersebut seyogyanya akan dibongkar di Bengkalis melalui Sungai Liong. Namun ketika kapal memasuki perairan Sungai Liong, keburu ditangkap oleh petugas BC yang melakukan patroli rutin. Menurut pengakuan ABK lagi, mereka sudah dua kali mengangkut bawang merah dari Malaysia tujuan Bengkalis.

Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bengkalis sesuai dengan Undang – Undang No 16 tahun 1992 berhak melakukan tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti bila dalam 14 hari tidak dilakukan reekspor.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 43 Tahun 2012, Bengkalis dan sekitarnya tidak ditetapkan sebagai tempat atau pintu masuk ekspor jenis sayuran umbi lapis aegar termasuk bawang merah. Sesuai permen tersebut hanya empat pelabuhan yang boleh dijadikan tempat masuknya sayuran umbi lapis segar yaitu, pelabuhan Tanjung Perak  Surabaya, pelabuhan Laut Belawan Medan, pelabuhan Laut Soekarno-Hatta Makasar dan Bandara Soekarnohatta Jakarta. (bku)