
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin memberikan sambutan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (31/05/2016).
BENGKALIS-Peran Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) berperan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan,
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat di desa. Lebih-lebih sejak disahkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan berbagai peraturan
pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Hal
tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan
Pemerintahan bagi BPD se-Kabupaten Bengkalis di lantai IV Kantor Bupati
Bengkalis, Selasa (31/05/2016).
Bimtek dalam rangka meningkatkan
kapasitas dan kemampuan aparatur BPD ini juga dihadiri Wakil Bupati
Bengkalis, H Muhammad dan Kapolres Bengkalis yang diwakili Kasat Binmas,
AKP Anindhita Rizal.
"Sekedar menyegarkan ingatkan kita, ada
tiga kewenangan yang menjadi fungsi anggota BPD, yaitu: pertama,
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
kedua, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan, ketiga,
melakukan pengawasan kinerja kepala desa" kata Amril dalam sambutannya.
Sesuai
ketiga fungsi itu, imbuhnya, ada dua pola hubungan sinergitas yang
harmonis, dan saling bersimbioisis mutualisme yang harus dibangun dengan
baik oleh BPD.
"Pertama, hubungan dengan kepala desa. Kedua,
hubungan dengan masyarakat sebagai pemiliki aspirasi yang harus
diperjuangkan. hubungan antara BPD dengan kepala desa adalah mitra kerja
strategis dalam kedudukannya sebagai legislatif dan eksekutif desa.
keduanya ibarat dua sisi mata uang, dan kedudukannya sejajar. karena
itu, dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan desa, BPD dan
kepala desa harus sejalan, mesti selaras. tidak boleh saling meniadakan,
harus saling menguatkan" tegas Amril.
kemudian, imbuhnya lagi,
sebagai legislatif desa, BPD memiliki kewajiban untuk melaksanakan
fungsi representatif, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi warga.
sesuai fungsi-fungsi tersebut, maka seluruh anggota BPD di daerah ini,
diharapkan agar benar-benar bisa membangun kedua pola hubungan itu
dengan baik secara bersamaan.
"Untuk itu, karena saat ini desa
telah mendapatkan otonomi sendiri, maka setiap anggota BPD harus
senantiasa meningkatan kompetensi diri. tidak boleh berhenti belajar,
supaya kewenangan dan fungsi serta amanat yang diberikan masyarakat,
dapat dijalankan optimal, berdaya dan berhasil guna" pesan mantan
anggota DPRD Bengkalis tiga periode ini.
Sementara itu, dalam
laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa
(BPMPD) Kabupaten Bengkalis, H Ismail mengatakan bimtek yang diikuti
aparatur BPD dari 136 desa ini, akan diberikan materi oleh narasumber
dari BPMPD Provinsi Riau dan Kapolres Bengkalis.***