Sayang, Harga Bawang Mahal Kok Malah Dimusnahkan

Jumat, 22 Maret 2013

Pemusnahan bawang merah dan bombai ilegal di TPA Taman Sari. (bku)

BENGKALIS-Satuan Polisi Perairan Polres Bengkalis dan Karantina Pertanian memusnahkan 16 ton bawang merah dan bombai ilegal tanpa sertifikat kesehatan tumbuhan, Jumat (22/3).

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan mengubur di Tempat Pembuangan Akhir Sampah, Dusun Taman Sari, Desa Bantan Tua Bantan.

Belasan ton bawang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan Badan Karantina Bengkalis pada 4 Maret lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Pelabuhan Rakyat, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Kemudian dilimpahkan ke Polair Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti (BB) yang berhasil disita diangkut menggunakan 2 (dua) unit kapal motor (KM) Rizki dan KM Tenggayun Reksa serta 3 unit mobil Colt Diesel. 

“Barang bukti bawang ini harus segera kita musnahkan karena kondisinya sudah membusuk di gudang. Bawang-bawang ini merupakan hasil sitaan Karantina Bengkalis yang dilimpahkan ke kita,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Polair AKP Angga F
Herlambang didampingi Kanit Gakkum Brigadir Teguh Rahmat.

Sementara itu anggota DPRD Bengkalis menyayangkan terhadap tindakan pemusnahan yang dilakukan aparat ini mengingat harga barang yang melambung saat ini. 

“Seharusnya tidak dibakar, apalagi sekarang harga bawang mahal.  Kenapa sewaktu kondisinya masih bagus tidak dimanfaatkan atau dilelang lalu didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dilelang lalu didistribusikan, menurut saya lebih bijak,” ungkapnya. (bku)