Besaran BPIH Tunggu Diterbitkannya Peraturan Presiden

Sabtu, 11 Juni 2016

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di Pra Manasik Rambah Hilir.

Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA di Pra Manasik Rambah Hilir.

Rokan Hulu, Beritaklik.Com - Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, menyatakan bahwa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang besaran BPIH.

Saat ini besarean BPIH sedang dibahas secara intensif oleh Menteri Agama RI bersama dengan Komisi VIII DPR RI, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk selanjutnya Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden. Jika Perpres sudah diterbitkan, maka Menteri Agama akan mengatur waktu pelunasan.

Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, ketika memberikan sambutan pengarahan pada acara pendidikan dan latihan (Diklat) pra manasik haji tingkat Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (26/4/2016) bertempat di Masjid Besar Nurul Huda Muara Rumbai.

Ahmad Supardi Hasibuan, lebih lanjut menyatakan, bahwa saat ini animo masyarakat Rohul untuk menunaikan ibadah haji, dari tahun ke tahun, semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka antri JCH Rohul saat ini, yaitu 5.000 orang. Setiap hari tidak kurang dari 4 atau 5 orang mendaftar haji.

Dikatakannya, Para JCH antri ini akan dapat diberangkatkan dalam kurun waktu 15 tahun ke depan. Artinya, jika ada saudara kita mendaftar haji hari ini, maka yang bersangkutan baru dapat diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada tahun 2031 yang akan datang.

Untuk itu, Ahmad Supardi berharap agar para JCH bersyukur dapat menunaikan ibadah haji tahun ini, sekaligus dapat mengikuti manasik haji ini dengan sebaik-baiknya, sebab belajar manasik haji hukumnya adalah wajib bagi yang akan menunaikan ibadah haji, sebab ibadah haji dapat dilakukan, tatkala yang bersangkutan telah menguasai ilmu manasik haji.

Hal ini sesuai dengan Kaidah Hukum Islam yang menyatakan : Ma La Yatimmu al-Wajib illa bihi fahua Wajib. Artinya, sesuatu kewajiban yang tidak dapat dilaksanakan tanpa mengetahui sesuatu terlebih dahulu, maka mengetahui sesuatu itu hukumnya adalah wajib, jelas Ahmad Supardi.

Ahmad Supardi juga berharap agar para JCH, selasin dapat melaksanakan manasik haji (tata cara haji), juga dapat memetik manafi haji (manfaat/hikmah haji), sebab haji mabrur itu selain melaksanakan manasik haji juga memperoleh manafi haji. (Bkm)