
Kepala Kantor Polisi Pamong Praja Rohil, Syafrianto.
ROHIL, Beritaklik.Com - Kantor
satuan polisi pamong praja Rokan Hilir masih menunggu pengesahan peraturan
daerah (perda) tentang peningkatan status kantor menjadi Satuan. Hal ini
berkaitan dengan semakin besarnya tupoksi dalam melaksanakan penegakan perda.
"Prosesnya sedang diajukan ke bapak bupati, sudah setuju dan segera proses
disetda untuk dipelajari di bagian ortal. Perubahan status menjadi Satuan
Polisi Pamong Praja," kata Kepala Kantor Satpol PP Rohil, Syafrianto,
ketika dikonfirmasi, Selasa (3/5/2016).
Menurutnya, dasar perubahan status mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 6
tahun 2010 dan Permendagri nomor 40 tahun 2011, tentang pedoman organisasi dan
tatakerja satuan polisi pamong praja.
Ditambahkan, perda perubahan status satuan dapat diproses berdasarkan kajian
atau telaah, sehingga proses pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar. Pihaknya
juga telah melampirkan skema struktur susunan organisasinya.
"Status satuan lebih memudahkan karena ada jabatan sekretaris ditambah 4
bidang dan 2 seksi. Kepentinganya untuk memudahkan Menanggani 300 orang
personil," ungkapnya.
Jika sudah terbentuk, katanya, setiap kecamatan bakal dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) langsung dibawah kepala satuan, dengan eselon setara dengan
eselon 3B. Untuk Riau, lanjutnya, hanya Kota Dumai dan Rohil yang belum naik
status.
"Kita sekarang tipe B dengab eselon setara 3A sama dengan jabatan
sekretaris. Ini kedepan ini untuk memudahkan berkordinasi dengan satuan pol PP
kabupaten/kota lainya," imbuhnya.(Bkw)